SEKILASRIAU.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia di Indo Kost, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Razia dilakukan menyusul dugaan kosan tersebut kerap dijadikan lokasi perbuatan mesum, penyalahgunaan narkoba, hingga aktivitas mencurigakan.
Dalam operasi itu, Satpol PP Dumai didampingi Lurah Teluk Binjai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT setempat.
Hasil razia cukup mengejutkan. Petugas tidak hanya mendapati pasangan bukan suami istri, tetapi juga LGBT, pengedar dan pengguna narkoba, serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menempati kamar khusus.
Di kamar WNA tersebut, petugas menemukan sebuah studio foto atau film yang belum diketahui peruntukannya.
“Kita mengamankan WNA Cina berinisial YC (32). Ia mengaku masuk melalui Imigrasi Belawan dan sudah tinggal di kosan selama dua bulan lebih. Namun, menurut pemilik kos, WNA tersebut sudah tinggal sekitar enam bulan,” ujar Kasatpol PP Dumai, Eko Wardoyo, Selasa (13/01/2026) dilansir dari DumaiPos.
Untuk proses lebih lanjut, WNA tersebut langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai.
Selain itu, petugas juga mengamankan penghuni kos yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu, setelah ditemukan alat isap (bong) di dalam kamar.
“Saat pemeriksaan, petugas juga menemukan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang. Pelakunya sudah diserahkan ke Polres Dumai untuk diproses hukum,” lanjut Eko.
Dalam razia yang sama, Satpol PP turut mengamankan seorang perempuan muda berstatus siswi SMK di Kota Dumai.
“Yang bersangkutan mengaku warga Dumai. Setelah didata dan membuat surat pernyataan, kita minta untuk memanggil orang tuanya,” tegas Eko.
Dalam razia di Indo Kost di awal Januari 2026 tersebut petugas mengamankan RS (22) pria berduaan NJS (19) perempuan status siswi bukan pasangan suami istri. Lain itu, MNH (22) laki-laki tidak memiliki KTP, AFI (23) perempuan, DHR (29) perempuan dan Fi (29) laki laki.
Selanjutnya ER (30) perempuan, KMN (33) laki-laki status bukan suami istri dibawa ke Polres karena memiliki narkoba dalam ukuran kecil dan sedang.
RJ (34) laki-laki tak memiliki KTP tetapi hanya memiliki fc KTP. NS (30) perempuan hanya memiliki fc KTP. SP ( 32) laki-laki sekamar tanpa ikatan pernikahan, MH (22) perempuan bukan suami istri. E (29) perempuan bukan pasangan suami istri dan AA (35) laki-laki.
“Kita ingatkan pada pemilik kosan agar tidak memasukkan orang tanpa ikatan suami istri ataupun orang asing yang tak memiliki dokumen, karena melanggar peraturan daerah undang undang-undang keimigrasian,” tegas Eko yabg didampingi Kabid Penegakan Perundangan, Ghazali..
Editor: Redaksi












