Berita  

Tahun 2026, Apakah Status PPPK dan Paruh Waktu Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Sosial?

Tahun 2026, Apakah Status PPPK dan Paruh Waktu Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Sosial
Foto: Ilustrasi

SEKILASRIAU.COMBanyaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat atau dilantik termasuk Paruh Waktu kini menjadi sorotan terkait persoalan penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Ada yang bilang apabila telah dilantik menjadi pegawai pemerintah, maka hak Bansos khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). akan dicoret. Namun, ada yang berspekulasi berbeda.

Nah, bagaimana terkait persoalan ini, apakah status PPPK termasuk Paruh Waktu akan tercoret sebagai penerima Bansos?

Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id, mulai pada 2026, PPPK disebut-sebut berpotensi dicoret dari daftar penerima bansos PKH maupun BPNT.

Isu ini ramai dibicarakan di kalangan PPPK, terutama PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bansos.

Lantas, benarkah PPPK tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT? Berikut penjelasan berdasarkan aturan dan data resmi.

Bansos PKH dan BPNT Bukan untuk Semua Orang

Perlu dipahami, PKH dan BPNT adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Penetapan penerima tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial.

Ketika seseorang mengalami perubahan status sosial ekonomi, termasuk perubahan pekerjaan dan penghasilan, maka data kepesertaan bansos akan dievaluasi ulang.

Status PPPK Jadi Faktor Penentu

PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, secara hukum masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, PPPK menerima penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD, meskipun besarannya berbeda-beda.

Kondisi inilah yang menjadi alasan utama mengapa PPPK tidak lagi diprioritaskan sebagai penerima bansos.

Dalam sistem DTSEN, penghasilan tetap dari negara menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan penerima PKH dan BPNT.

Pada bulan Desember 2025 lalu, pihak Kementerian Sosial RI menyatakan Program bantuan sosial diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Jika terjadi perubahan status ekonomi, maka data penerima harus diperbarui agar bantuan tetap tepat sasaran.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Banyak PPPK paruh waktu bertanya-tanya karena penghasilan yang diterima masih relatif terbatas.

Namun secara administratif, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN, sehingga tetap masuk dalam proses evaluasi data kesejahteraan.

Jika dalam pemutakhiran DTSEN rumah tangga PPPK dinilai sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.

Maka bansos PKH dan BPNT bisa dihentikan meskipun sebelumnya pernah diterima.

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi rumah tangga masih memenuhi kriteria tertentu, evaluasi dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme Kemensos.

Apakah Dicoret Otomatis?

Pemerintah menegaskan bahwa pencoretan bansos tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi data.

Pemerintah daerah, pendamping sosial, dan Kemensos memiliki peran dalam memastikan data penerima benar-benar akurat.

Namun, PPPK yang sudah menerima gaji rutin dari negara berpotensi besar tidak lagi masuk kategori penerima bansos pada 2026.

Editor: Redaksi