Imbauan Relokasi PKL, Warga Nilai Kebijakan Wali Kota Dumai Sudah Tepat 

Imbauan Relokasi PKL, Warga Nilai Kebijakan Wali Kota Dumai Sudah Tepat 
SS Surat imbauan Wali Kota Dumai relokasi PKL

SEKILASRIAU.COMKebijakan Pemerintah Kota Dumai yang akan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, serta kebersihan lingkungan kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Himbauan Wali Kota Dumai Nomor 500.2.2/34/DISDAG yang ditujukan kepada para pedagang kaki lima di dua ruas jalan utama tersebut.

Dalam surat tersebut, Pemko Dumai mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemerintah menetapkan relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas dengan jam operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 31 Januari hingga 6 Februari 2026.

Pedagang yang tidak mengindahkan imbauan akan dikenakan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herman Syah, salah satu warga Dumai, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas namun humanis yang diambil Wali Kota Dumai Paisal.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak serta-merta melarang pedagang berjualan, melainkan menata agar lebih tertib.

“Kami menilai surat imbauan ini dibuat melalui pemikiran matang dan tentunya hasil masukan bersama berbagai pihak. Pemerintah tidak menggusur, tapi menyiapkan lokasi relokasi yang jelas. Ini solusi, bukan penindakan semata,” ujarnya, Sabtu (31/1).

Ia menambahkan, selama ini kawasan Sudirman, kerap mengalami kemacetan dan kesemrawutan akibat aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan serta mengurangi estetika kota.

“Kalau kota ingin maju dan nyaman, penataan itu wajib. Kita juga harus memikirkan hak pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas. Relokasi ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Herman juga mengajak para pedagang untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan melihat relokasi sebagai peluang mendapatkan tempat usaha yang lebih tertata dan aman.

“Pemerintah sudah memberikan ruang dan waktu berjualan. Mari kita dukung bersama. Dengan tertib, rezeki juga lebih lancar,” tambahnya.

Surat imbauan tersebut sendiri ditandatangani langsung secara elektronik oleh Wali Kota Dumai Paisal pada 29 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, kebijakan relokasi PKL diharapkan mampu menciptakan wajah baru Kota Dumai yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil. (Red)