SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota Dumai resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang imbauan kepada pemilik dan pengelola penginapan termasuk kos, rumah kontrakan serta wisma untuk meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Selasa (10/2/2026).
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Dumai, Paisal, SKM, MARS, pada 31 Januari 2026 itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum.
Selain itu juga sebagai langkah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam edaran yang beredar itu, pemilik dan pengelola diminta lebih selektif dalam menerima tamu maupun penghuni.
Mereka dilarang menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan suami istri dalam satu kamar, serta tidak diperbolehkan menerima anak di bawah umur tanpa pendamping orang tua atau wali.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan
Tidak menyediakan layanan prostitusi,
Melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas tamu, Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Menolak warga negara asing (WNA) tanpa dokumen izin tinggal, Melaporkan penghuni baru kepada Ketua RT setempat maksimal 1×24 jam.
Pemko Dumai juga menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam edaran tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemilik kos dan penginapan sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial di lingkungan tempat tinggal.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Red)












