SEKILASRIAU.COM – Polisi dari Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh manajemen PT Ice Choco Dumai. Seorang pria berinisial WS (41) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolsek Dumai Timur, KOMPOL Dr Adtya Reza Syahputra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan dengan nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 29 Maret 2026.
“Pelapor merupakan manajer perusahaan yang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil penjualan oleh karyawan. Kerugian ditaksir mencapai Rp15,3 juta,” ujar Kapolsek.
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di gudang perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Saat itu, lanjutnya, pelaku yang bertugas membawa hasil penjualan es krim diduga tidak menyetorkan uang dan kemudian menghilang.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (23/4/2026) dini hari,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 lembar faktur penjualan yang terkait dengan perkara tersebut.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menyatakan masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya. (Red)












