SEKILASRIAU.COM – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak tiga personel Polres Dumai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Terbaru, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kembali memimpin upacara PTDH terhadap dua anggota Polri di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026).
Dua personel yang dipecat yakni Bripka AH dan Briptu MR. Prosesi pemecatan berlangsung khidmat sekaligus tegas.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Dumai melakukan penandaan silang pada foto kedua personel sebagai simbol resmi pemberhentian dari institusi Polri.
Upacara PTDH itu digelar sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian, berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026 dan Nomor Kep/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026.
“Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar AKBP Angga.
Dikatakannya, keputusan pemecatan bukan sekadar hukuman, melainkan langkah tegas menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dalam menjalankan tugas.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi cermin bagi seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas, sehingga harus dijaga dengan sikap profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (30/3/2026), Polres Dumai juga telah melaksanakan upacara PTDH terhadap satu personel lainnya, yakni Aipda MEP.
Dalam prosesi tersebut, Kapolres Dumai juga melakukan simbolisasi penandaan silang pada foto anggota yang diberhentikan.
Dengan demikian, sepanjang tiga bulan terakhir tercatat sudah tiga personel Polres Dumai dipecat secara tidak hormat sebagai bentuk penegakan disiplin internal di tubuh Polri.
Editor: Redaksi












