SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Satpol PP Dumai, Jalan HR Soebrantas, Rabu (23/9/2026), juga turut membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020, khususnya terkait ketentuan jam operasional usaha.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si,.
Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya diundang Satpol PP Dumai hadir untuk mengikuti sosialisasi sekaligus berdiskusi mengenai penerapan aturan tersebut.
Dalam sambutannya, Sepranef mengatakan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kita berharap melalui kegiatan ini dapat membangun pemahaman bersama terhadap peraturan yang ada, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan kita bisa sama-sama menjaga ketertiban,” ujar Sepranef.
Dikatakannya lagi, penegakan aturan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran serta dan kesadaran para pelaku usaha juga diperlukan agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat terjaga.
Karena itu, Satpol PP Dumai tidak hanya menyampaikan ketentuan dalam Perda dan Perwako, tetapi juga memberikan ruang kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
Supranef membuka langsung sesi diskusi untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait larangan-larangan serta ketentuan jam operasional usaha.
“Kita membuka ruang diskusi. Silakan disampaikan apa yang menjadi kendala maupun masukan dari para pelaku usaha. Kita ingin menyamakan persepsi agar aturan ini dapat dipahami dan dilaksanakan bersama,” katanya.
Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan aspek ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Sosialisasi ini sekaligus diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Dumai.
Dengan adanya pemahaman yang sama, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat bersama-sama menciptakan iklim usaha yang tetap berjalan, namun tidak mengabaikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pantauan di lapangan kegian tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diskopar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para camat di Kota Dumai.
(Red)












