Satpol PP Dumai Sukses Gelar Sosialisasikan Aturan, 19 Pelaku Usaha Mangkir dan Akan Disurati

Satpol PP Dumai Sosialisasikan Aturan, 19 Pelaku Usaha Mangkir dan Akan Disurati
Foto kegiatan Satpol PP Dumai yang dihadiri langsung Kasat Pol, Sepranef Syamsir

SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai sukses menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 kepada para pelaku usaha tempat hiburan, gelanggang permainan, massage dan SPA, pub hingga tempat karaoke.

Kegiatan yang digelar pada Rabu, 23 September 2026 tersebut diikuti para pelaku usaha yang sebelumnya telah menerima undangan dari Satpol PP Kota Dumai.

Dari 53 pelaku usaha yang diundang, sebanyak 19 perwakilan tidak memenuhi undangan atau mangkir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi, Satpol PP Dumai memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya mengenai produk-produk yang diperjualbelikan serta ketentuan jam operasional tempat usaha.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Ghazali, S.IP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan dan mengikuti kegiatan sosialisasi.

“Terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan dan hadir dalam kegiatan sosialisasi ini,” ujar Ghazali.

Sementara itu, terhadap 19 pelaku usaha yang tidak hadir, Satpol PP Dumai tetap akan menyampaikan hasil sosialisasi melalui surat.

“Untuk yang 19 tempat usaha yang tidak hadir, tetap akan kita surati hasil dari sosialisasi,” kata Ghazali, kepada Sekilas Riau, Kamis (23/9/2026).

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah Satpol PP Dumai untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan langkah-langkah penegakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Satpol PP Dumai berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan usaha tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Dalan pantauan awak media selain pemilik tempat usaha, hadir pula Diskopar, DPTSMP serta para Camat dalam kesuksesan kegiatan sosialisasi Perda dan Perwako itu. (Red)