Polisi Dumai Tangkap Kurir Bawa 296 Cartridge Mengandung Narkotika Jenis Etomidate, Dua Orang DPO

Polisi Dumai Tangkap Kurir Bawa 296 Cartridge Mengandung Narkotika Jenis Etomidate, Dua Orang DPO
Foto konferensi pers di Aula Wicaksana Polres Dumai

SEKILASRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai kurir membawa 296 cartridge diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Pria tersebut berinisial S (38), seorang warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Ia ditangkap Polisi Dumai saat hendak berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus.

Dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa pada Jumat 25 September 2026, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si menjelaskan 296 cartridge diduga mengandung narkotika jenis etomidate memiliki volume 672 mililiter.

“Narkotika yang digagalkan ini diperkirakan bernilai mencapai Rp888 juta,” ujar Kapolres, didamping Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, Kanit Propam, Kasi Humas, Kanit I Lius Lius Mulyadin dihadapan awak media.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, setiap cartridge diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3 juta.

Dengan demikian, total nilai 296 cartridge tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.

Penggagalan Bermula

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, mengungkapkan kasus ini berawal dari Informasi yang diterima dari masyarakat pada pertengahan bulan September 2026.

Dikatakan Gus Purwantoro, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa etomidate dari Dumai menuju Kota Medan.

“Dari info itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” katanya.

Hingga akhirnya, pada Minggu 20 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, polisi berhasil mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Saat diamankan, lanjut Gus Purwantoro, S diketahui tengah bersiap berangkat menuju Medan menggunakan bus.

“Saat Penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan S, kami temukan sebuah tas belanja warna merah berisi dua paket yang dibalut menggunakan selotip berisi 296 cartridge merek Thugs yang diduga mengandung etomidate dengan total volume 672 mililiter,” jelasnya.

Selain barang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan S untuk berkomunikasi.

Dapat Barang dari WNA Malaysia

Dalam pemeriksaan, S mengaku sebagai kurir. Barang tersebut diterimanya dari seorang pria berinisial BJ yang merupakan warga negara Malaysia.

S mengaku bertemu dengan BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, BJ disebut menyerahkan satu kantong belanja warna merah yang berisi dua paket dengan total 296 cartridge yang diduga etomidate.

S kemudian diminta membawa barang tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial R.

“Nama R dan BJ juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Untuk membantu perjalanan S menuju Indonesia, BJ disebut telah mencarikan speed boat serta memberikan uang perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.

Tak hanya itu, S juga dijanjikan imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada R di Kota Medan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi dapat diberikan langsung ke Polres Dumai atay dapat menghubungi 110. (Red)