SEKILASRIAU.COM – Video keributan yang terjadi di warung Bakso Siswati, Jalan Jenderal Sudirman, sempat viral di media sosial. Polisi dari Tim Raga Polres Dumai kini berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua pria itu masing-masing berinisial DW dan W. Keduanya diamankan polisi di wilayah Siak pada 29 September 2026, setelah sebelumnya disebut sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis usai melakukan aksinya dan akhirnya kita berhasil mengamankannya di Siak,” kata Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, melalui konferensi persnya, Rabu (30/9/2026).
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa bermula pada Jumat (18/9/2026) malam.
Saat itu, lanjutnya, JHN bersama rekannya, RK, sedang berada di tempat jualan Bumi Coffee, tepatnya di depan Kantor KPPN Kota Dumai.
Dua orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian disebut melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Keduanya beberapa kali kembali melintas di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, empat orang yang mengendarai dua sepeda motor disebut datang menghampiri JHN dan RK.
Salah seorang di antaranya diduga melontarkan perkataan yang kemudian memicu ketegangan.
“Siapa yang gago-gago, dah kuat kalian dah?,” kata Kasat Reskrim, meniru pernyataan dalam kronologis.
Salah seorang kemudian disebut mendekati JHN hingga terjadi kontak fisik.
JHN mengaku terjatuh dan melihat salah seorang membawa pisau dapur.
Dikejar hingga ke Bakso Siswati
JHN kemudian berlari menuju warung Bakso Siswati untuk menyelamatkan diri.
Namun, dua orang tetap mengejarnya.
Salah seorang disebut membawa pisau, sementara lainnya membawa obeng.
Keributan kemudian terjadi di dalam warung Bakso Siswati. Peristiwa tersebut terekam kamera dan videonya selanjutnya beredar luas di media sosial.
JHN mengaku mendapat serangan hingga mengalami sejumlah luka.
Salah seorang yang disebut mengenakan jaket merah diduga melakukan penusukan Sementara seorang lainnya yang mengenakan jaket kuning disebut turut melakukan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, JHN mengaku mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka pada bahu atas akibat benda yang disebut obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri.
Sempat ke Rupat, Ditangkap di Siak
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai untuk diproses secara hukum.
Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Hasilnya, dua orang berinisial DW dan W berhasil diamankan Tim Raga Polres Dumai di wilayah Siak pada 29 September 2026.
Sebelum ditangkap, keduanya disebut sempat melarikan diri hingga ke Rupat.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kejadian di warung Bakso Siswati serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Sementara itu, pisau dapur yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut belum ditemukan karena diduga telah dibuang.
“Atas perkara tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262. Keduanya terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Red)












