Rohil (sekilasriau)– Danramil 05/RM Kapten Czi A.Panjaitan menghadiri Rapat Koordinasi persiapan Idul Fitri dan Zakat Fitrah tahun 2021, Jumat (7/5/2021).
Dalam rapat tersebut juga membahas tentang ketentuan pembukaan tempat hiburan pada hari raya idul fitri dihadapkan masa pandemi covid 19.
Danramil 05 RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Rimba Melintang.
Rapat dihadiri Danramil 05/RM Kapten Czi A.Panjaitan, Kapolsek Rimba Melintang Iptu M,Sodikin, Camat Rimba Melintang Wakit Nugraha. S,pd, Kapuskes Rimba Melintang Harjono,Skm, Korwil Rimba Melintang Bapak Efendi,S,pd, UPTD Pertanian Bapak Purwadi,S.p, KUA Rimba Melintang Muzakir S,Ag, Lurah dan Penghulu Sekecamatan Rimba Melintang.
Dalam rapat koordinasi itu, disepakati bahwa tempat hiburan dapat dibuka pada hari raya idul Fitri. Namun dengan ketentuan hanya setengah dari kapasitas biasanya.
“Tempat hiburan tetap bisa beroperasi namun hanya setengah dari biasa dan harus menerapkan disiplin protokol kesehatan,”katanya.
Hal ini tambahnya, bertujuan untuk menekan laju penyebaran wabah covid-19 yang tengah melanda hingga saat ini.