Satpol PP dan Linmas Rohil Buka Penerimaan Tenaga Kontrak

Sekilasriau.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membuka penerimaan tenaga kontrak bantuan sebanyak 300 orang. Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 sampai dengan 15 Desember 2021.

“Berkas lamaran dialamatkan kepada Bupati Rohil Cq Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas. Pengumuman pelamar yanh memenuhi syarat mengikuti seleksi dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021,” kata H. Syafnurizal, SE, Plt Satpol PP dan Linmas, Jumat (10/12/21) sore.

Syarat bagi yang mendaftar, lanjut Syafnurizal berusia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Sedangkan untuk tinggi badan juga sudah ditetapkan, untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan 154 cm.

“Pendaftar tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah di berhentikan secara tidak hormat sebagai calon PNS, PNS TNI/Polri, ada keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dari rumah sakit pratomo atau puskesmas setempat ,”ujarnya.

Selain daripada itu, pendaftar tidak memiliki tato, cacak fisik atau bertindik (bagi laki-laki). Yang paling penting kata Stafnurizal, memiliki KTP Rohil atau bagi yang baru pindah minimal sudah 6 bulan berdomisili di Rohil.

Dijelaskannya, persyaratan khusus dan tata cara pelamaran, lamaran yang diantar ke panitia penerima harus bertulis tangan huruf balok/kapital tinda hitam dan ditanda tanganj sendiri oleh pelamar di atas matre 10 ribu dengan melampirkan fotocopy KTP, Ijazah, Pas Foto 3×4 dan SKCK.

‘Pelamar juga menyertakan surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi CPNS, PNS, PPPK, tenaga honor, bersedia ditempatkan dimanapun dan surat pernyataan untuk tidak menuntut dipindah tugaskan diinstansi lain,”terang Syafrunizal.

Syafrunizal menambahkan, pengambilan nomor peserta seleksi mulai tanggal 16 sampai dengan 17 Desember. Sedangkan pelaksanaan seleksi Kesamaptaan hari sabtu 18 Desembee sampai dengan Selasa 21 Desember 2021.

“Pengumuman hasil seleksi diumumkan pada tanggal 27 Desember 2021. Untuk pendaftadan ulang dilaksanakan pada ranggal 29 sampai dengan 30 Desember 2021. Kami tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan ataupun lembaga yang mengatas namakan Satpol PP yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai tenaga kontrak Bantuan,”ungkapnya.

Sambungnya, pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur. Keputusan Panitia Rekrutmen Tenaga Kontrak Bantuan PolPP bersifat mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat.

“Seluruh proses Pendaftaran Rekrutmen Tenaga Kontrak Bantuan Polisi Pamong Praja tidak dipungut biaya. Lamaran yang diterima menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali. Bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap gugur,”pungkas Syafnurizal. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *