ROHIL (Sekilas Riau) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Selasa (14/2).
Acara ini dihadari oleh 50 Wajib Pajak yang berada di Rokan Hilir dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau serta perwakilan dari KPP Madya Pekanbaru.
Kegiatan yang dilakukan di Aula Hotel Bintang Mulia Bagan Batu itu dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina.
Laela menjelaskan mengenai Undang Undang terbaru yaitu Undang Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dimana dalam UU HPP ini merupakan gabungan dari seluruh undang undang perpajakan yang ada sebelumnya.
Dalam kesempatan ini juga Laela menjelaskan mengenai perubahan apa saja yang ada di dalamnya salah satunya yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Laela juga menuturkan mengenai PPS yang tengah berlangsung dan akan segera berakhir pada 30 Juni 2022.
“Kami sudah mengirimkan sebanyak 8900 surat himbauan kepada seluruh Wajib Pajak yang berisikan data harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya,” ujar Laela.
“dengan diadakannya sosialisasi ini, bapak ibu wajib pajak akan segera memanfaatkan program ini. Sehingga sepulang dari sini, bapak ibu dapat mempersiapkan harta apa saja yang belum dilaporkan untuk diikutsertakan dalam PPS,” lanjut Laela.
Beliau juga menghimbau agar para wajib pajak dapat segera mengikutsertakan harta yang belum dilaporkannya sebelum PPS ini berakhir yaitu 30 Juni 2022 sebelum mendapatkan sanksi akibat keterlambatan keikutsertaannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai PPS yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dari KPP Pratama Dumai dan Kanwil DJP Riau yaitu Agus Suyanto, Gusmatiarni dan Bayu Trisna Irvianto.
Pada kesempatan ini mereka menjelaskan mengenai latar belakang serta tata cara untuk melaporkan hartanya di program ini secara online.
“Untuk pelaporan PPS ini, bapak ibu melaporkannya melalui saluran www.pajak.go.id, sebelumnya bapak ibu harus memastikan sudah memiliki akun DJP Online,” tutur Gusmatiarni.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim pemeriksa KPP Pratama Dumai yang diwakili oleh Bapak Junior Parlindungan Purba yang menjelaskan mengenai sanksi-sanksi yang akan diterima oleh wajib pajak apabila tidak mengikutsertakan hartanya dalam PPS.
“Sanksi yang akan dikenakan ke wajib pajak apabila tidak mengikuti program ini yakni sebesar 30% dari nilai perolehan barang dan kenaikan sebesar 200%,” tambah Junior.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh bapak Lasro Supiatman Siahaan selaku Kepala KP2KP Bagansiapiapi.
Banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh wajib pajak pada kesempatan ini salah satunya dari Bapak Hendra.
“Bagaimana perlakuannya terhadap harta yang diperoleh pada masa 2016 samai dengan 2020 namun, sudah dialihkan kepada orang lain,” tanya Hendra disesi tanya jawab.
Pertanyaan untuk bapak Hendra langsung di jawab Agus Suryanto selaku narasumber dalam acara tersebut.
“Untuk harta yang sudah dialihkan itu, tetap harus dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela ini dalam bentuk Kas,” jelas Agus Suryanto.
Diakhir acara, Lasro kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela ini sebelum 30 Juni 2022.
Penulis: FAR
Editor: Ridwan