Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 orang kepala sekolah SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan olek oknum kejaksaan setempat.
Sebelumnya, 63 orang kepala sekolah itu mendadak mengundurkan diri walau akhirnya batal. Mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan diperas.
Pemeriksaan terhadap 63 kepala sekolah itu dilakukan di Hotel Premier, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. “Betul (diperiksa). Pemeriksaan di Hotel Premier,” ujar Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, Kamis (13/8/2020).
Taufik mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung sejak tiga hari lalu. “Hari ini terakhir,” kata Taufik.
Tim KPK, kata Taufik, hanya meminta keterangan dari kepala sekolah. Konteks pemeriksaan masih sekitar dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah tersebut yang berujung pengunduran diri.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan puluhan kepala sekolah itu, belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, dugaan pemerasan ini juga sudah ditangani oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan dilakukan pada jaksa di Kejari Inhu, kepala sekolah, inspektorat dan bendahara dana bos.
Kejati juga sudah mengirim hasil inspeksi kasus ke Kejaksaan Agung. Ada lima oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu terancam diberi sanksi disiplin kategori berat
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menegaskan kasus ini menjadi atensi kejaksaan. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat. Namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan,” tutur Raharjo.
Sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, dan teguran tertulis.
Sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala. Sanksi berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Sumber : cakaplah.com