SEKILASRIAU.COM – Anak petani, Sulastri Irwan akhirnya resmi diluluskan menjadi Polisi Wanita (Polwan) yang diketahui sempat viral digugurkan.
Sulastri Irwan kini melanjutkan pendidikan sebagai Polwan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
“Kita sampaikan untuk Sulastri dan Rahima, dinyatakan lulus,” ucapnya seperti yang dikutip dari YouTube TribunTernate, Senin (14/11/2022).
Jadi, selain Sulastri Irwan, Rahima Melani Hanafi juga juga lulus dan menjadi calon siswa (casis) anggota Polri.
Pendidikan akan dilakukan tahun 2022.
Keduanya juga diimbau untuk tetap menjaga kesehatan sebelum pendidikan.
Sebelumnya Sulastri Irwan sempat viral setelah anak petani tersebut digugurkan jadi Polwan diduga digantikan keponakan AKB.
Sulastri Irwan digugurkan menjadi Polwan setelah dinyatakan lulus.
Wanita kelahiran 1999 itu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022, di Polda Maluku Utara.
Dari hasil seleksi itu, Sulastri Irwan telah dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir.
Namun belakangan malah digugurkan oleh Polda Maluku Utara.
Dikutip dari viva.co.id, Sulastri Irwan diketahui merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang akan mengikuti pendidikan Gelombang I pada tahun 2023 .
Namun sayang, tiba-tiba Sulastri Irwan dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara dengan alasan karena usianya disebut telah melebihi ambang batas.
Kabar bahagia buat keluarga Sulastri kini berubah menjadi kesedihan bagi Sulastri Irwan bersama kedua orang tuanya.
Sulastri Irwan dikenal sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada orang tuanya.
Apalagi kedua orang tuanya hanyalah petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kedua orang tua Sulastri yang mengetahui nasib anaknya tidak bisa berbuat banyak.
Parahnya, yang membuat mereka lebih kecewa lantaran mereka tahu jika nama anaknya Sulastri Irwan ternyata digantikan oleh seorang sosok perempuan yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP.
Perempuan tersebut berada di posisi peringkat keempat atas nama Rahima Melani Hanafi. Posisinya tepat di bawah nama Sulastri Irwan.
Dan kini digeser ke atas menggantikan Sulastri Irwan.
Sulastri Irwan menceritakan hal itu kepada awak media perihal apa yang dialaminya.
Awalnya, Sulastri mengaku telah dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
“Awalnya ada pengumuman dan setelahnya itu kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda,” katanya kepada awak media Kamis 10 November 2022.
Kata Sulastri, saat dirinya telah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan.
Dari panggilan itu, Sulastri mengaku diberitahu perihal umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 4 Juni 1999.
Setelah diberitahu, Sulastri kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
“Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, dan ditahan di Ternate,” ungkap Sulastri.
Setelah diberitahu, Sulastri kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
“Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, dan ditahan di Ternate,” ungkap Sulastri.
Saat itu, Sulastri mengaku tetap menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya ada.
Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, ternyata berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Saat itu, Sulastri mengaku tetap menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya ada.
Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, ternyata berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, kata Sulastri, tidak ada pencamtuman dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus).
Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, papa kerja apa. Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah,” kata Sulastri saat ditanya dalam persidangan itu.
Belakangan, pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri dalam persidangan itu.
Pihak Polda Maluku menyebut jika Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai Calon Polwan.
Alasannya, karena umur Sulastri telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
Di posisi peringkat keempat itulah casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan polisi berpangkat AKBP.
“Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka,” ungkap Sulastri menceritakan sembari mengusap air matanya.
Karena sudah dinyatakan gugur, nama Suastri Irwan pun diganti langsung dengan Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.
Parahnya, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
“Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara,” ungkap Sulastri.
Saat ini, Sulastri hanya bisa merenung dan bersedih atas apa yang dialaminya.
Dia berharap pihak pejabat tinggi di Mabes Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan.
Editor: Do