SEKILASRIAU.COM – Akhirnya Direktur CV. Mattiro Deceng serahkan berkas dugaan adanya kecurangan oleh Pokja II ke Polres Dumai, Senin (15/8/2022).
Dengan dugaan peristiwa penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang di atur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintahan berserta perubahannya.
Direktur CV. Mattiro Deceng, Supirman merasa ada kecurangan dalam pelelangan tender yang ada di LPSE Kota Dumai.
Menurutnya Pokja II Pemko Dumai mengada-ada dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada pelaksanaan tender secara elektronik pada pekerjaan Peningkatan Jalan Radar Kecamatan Bukit Kapur dengan kode tender 2396313.
Sehingga semua perusahaan yang mengikuti tender merasa di rugikan.
“Persyaratannya itu tidak masuk akal, pasti mengada-ada,” jelas Supirman.
Selain itu, Supirman menduga kemungkinan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap keuangan Negara.
Lanjutnya, berdasarkan LPSE Kota Dumai pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Radar Kecamatan Bukit Kapur salah satu Perusahan yang mengikuti tender, CV. Mattiro Deceng di gugurkan oleh POKJA pemilhan II PBJ Pemko DUMAI dengan alasan:
“Perjanjian Sewa Bersyarat Batching Plant tidak di sampaikan; Sertifikat K3 tidak sesuai dengan di persyaratan kan. Hanya lulus dan memenuhi K3 serta tidak melampirkan Lisensi K3”.
“Dapat saya nyatakan bahwa alasan POKJA Pemilihan II PBJ Pemko DUMAI sama sekali tidak benar,” ungkapnya.
Masih menurutnya, Di duga Pokja pemilihan II PBJ Pemko DUMAI telah melanggar:
1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yakni:
a. Huruf a,b,c,d,e,f, g Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa,
b. Huruf a,b,f,g ayat (1) Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa,
2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang di lakukan oleh Pokja Pemilihan II PBJ Pemko Dumai tentang hal-hal yang tidak diatur di dalam Kerangka Acuan Kerja serta Spesifikasi Teknis Khusus yang telah di susun oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
“Terlihat jelas bahwa Pokja Pemilihan II PBJ Pemko Dumai telah melakukan perbuatan yang di luar dari tugas di milikinya,” tambah Supirman.
Di samping itu ketua GNPK RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan meminta agar Pemerintah Daerah serius dalam menangani hal ini.
“Meminta Wali Kota Dumai meninjau kembali Pokja II Dumai, Agar Perusahaan-perusahan yang mengikuti tender tidak merasa di rugikan dalam persaingan,” tegas Hendra.
“Persaingan yang sehat dan tidak merugikan Kontraktor-kontraktor Daerah, khususnya Kontraktor di Kota Dumai,” tambah Hendra. (Do)