SEKILASRIAU.COM – “Bangunan Super 21 di atas parit, Pemko Dumai jangan ciptakan bola panas,” kata seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Akhmad Khadafi saat memberikan keterangan kepada media mengenai viralnya bangunan milik Super 21 yang berada di atas parit dan bungkamnya Pemko Dumai menanggapi hal ini, Minggu (31/3/2024).
Seorang aktivis lingkungan ini juga mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk segera memberikan klarifikasi mengenai bangunan yang diduga telah melanggar aturan perhubungan maupun pemerintah sendiri.
“Kita harapkan Pemko Dumai segera mengklarifikasi hal ini,” pintanya.
Sementara itu, Pemko Dumai melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yuda Pratama Putra menjelaskan hasil rapat bersama dinas teknis mengenai bangunan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat di Dinas PU PR selaku dinas teknis bahwa bangunan yang dimaksud Bukan Bangunan permanen tapi sarana bangunan dan dapat dilakukan pemindahan apabila dibutuhkan dan pelaku usaha juga menyanggupi akan melakukan pemindahan dan pembongkaran secara mandiri apabila lokasi tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaan pembangunan pemerintah,” tulis Yuda, via WhatsAppnya, Senin (1/4).
Mengenai bangunan tersebut, penegak Perda dan Perwako Kota Dumai akan melihat dan memastikan bangunan itu terlebih dahulu ke aset.
“Kita lihat dan pastikan terlebih dahulu aset yang ada apakah masih hak milik pengguna atau milik Pemko. Kalau masih milik pribadi sah-sah saja dipergunakan dan diperindah dan tidak permanen,” ungkap Yuda.
Akan tetapi, tambah Yuda, apabila bangunan tersebut milik Pemko jelas telah melanggar aturan.
“Tapi kalau sudah milik Pemko jelas melanggar. Dan kami akan terus berkoordinasi degan dinas teknis, dinas teknis nanti yang akan menentukan melanggar atau tidaknya, kami dari Satpol PP yang melaksanakan eksekusi,” tambah Yuda.
Ditanyakan mengenai telah berkomunikasi dengan pihak aset selama viralnya bangunan Super 21 ini, Yuda belum menanggapinya.
Langgar UU LLAJ
Tak hanya Dinas PU, Dinas perhubungan Kota Dumai juga sempat berkomentar Mengenai Super 21 ini.
Didalam suatu kutipan pemberitaan yang diterbitkan oleh Kupasberita, Kadishub Dumai Said Effendi juga mengatakan Super 21 sudah melakukan pelanggaran hukum yang di atur dalam UU LLAJ.
Said menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak aturan dan penindakan di Kota Dumai agar segera menertibkan bangunan Super 21 Club yang dibangun di atas trotoar jalan raya dan akan segera menyurati Satpol PP.
Akan tetapi hingga saat ini, Satpol PP mengaku belum ada menerima surat maupun komunikasi dengan Dinas Perhubungan tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa bangunan milik pengusaha Super 21 yang berada di atas sebuah parit/drainase di Jalan Hasanuddin/Ombak Kota Dumai mendapat sorotan masyarakat.
Bangunan tersebut diduga telah melanggar aturan, baik dari segi pembangunan hingga aturan dari perhubungan.
Mengenai informasi yang beredar bangunan tersebut masih berada didalam area pemilik penguasaha, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai sempat dikonfirmasi media ini.
Dikatakan Kabid BPKAD saat itu, terkait aset diakuinya tidak memegang denahnya. Akan tetapi dipencatatan aset ada pengerjaan drainase di Jalan Ombak itu.
Terkait drainase tersebut, BPKAD Dumai mengarahkan awak media memastikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). (Red)