SEKILASRIAU.COM – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya dipercepat.
Mendapatkan kabar ini, seorang calon PPPK, berasal dari Kota Dumai, langsung bersyukur.
“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah akhirnya dipercepat,” ujar Ade, saat bersyukur mendengar kabar itu kepada Sekilas Riau, Kamis (20/3/2025).
Dikatakan Ade, persoalan pengangkatan CANS maupun PPPK yang telah dinyatakan lulus memang menjadi polemik kepastian pengakatan.
Namun, setelah diumunkan pemerintah yang awalnya pengangkatan PPPK dijadwalkan tahun 2026 mendatang kini telah berubah. Yakni tahun 2025 ini.
“Doa kawan-kawan CANS dan PPPK di bulan Ramadan ini terkabul. Alhamdulillah,” katanya lagi.
Sebelumnya diketahui, CASN bakal dilantik selambat-lambatnya pada Oktober 2025. Sedangkan PPPK dilantik selambat-lambatnya pada Maret 2026 mendatang.
Jadwal Percepat
Kini, seperti dikutip dari Beritapojok.com, Pemerintah mempercepat proses pengangkatan, untuk CASN dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025.
Kemudian PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.
Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.
“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.
Ditegaskannya, kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan.
CASN Diharapkan Tenang
Seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.
Presiden menekankan bahwa menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat.
“Rekrutmen pengangkatan ASN bukan mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Red