Aturan Baru Pemerintah Dinilai Ancam Omzet Pedagang Kelontong dan Koperasi

Aturan Baru Pemerintah Dinilai Ancam Omzet Pedagang Kelontong dan Koperasi
Estalase jualan rokok. Foto: Net

SEKILASRIAU.COMAturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai akan ancam omzet bagi pedagang kelontong dan koperasi.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi.

Menurutnya, aturan ini akan menekan omzet pelaku UMKM setidaknya capai 50 persen.

“Oleh karena itu, kami dari AKRINDO menolak dan akan terus menyuarakan supaya PP 28/2024 ini bisa dibatalkan,” Anang Zunaedi, Sabtu, (7/9/2024), dilansir dari CNBC Indonesia.

Dikatakan Anang, pedagang ritel dan koperasi sebenarnya sudah menjalankan aturan penjualan rokok sebelumnya. Salah satunya adalah pembatasan jual-beli kepada anak-anak di bawah umur.

Selain itu, penempatan produk tembakau di display belakang kasir guna menyeleksi konsumen atau calon konsumen yang ingin membeli secara langsung.

Pembatasan itu, lanjutnya, bahkan dilakukan tanpa peran apapun dari pemerintah. Menurutnya, edukasi terkait pembatasan itu justru diinisiasi oleh pihak industri.

“Justru kami mendapatkan materi edukasi dari pihak industri, salah satunya penempelan stiker batasan usia untuk penjualan produk tembakau, bukan dari pihak kesehatan,” ujarvAnang.

Sementara itu berdasarkan sumber tersebut, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, juga menyatakan selama ini pelaku ekonomi rakyat telah menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa, yang sebelumnya mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2012.

“Kami mendeklarasikan bersama 27 organisasi lainnya bahwa rokok itu bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat telah mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok, pemerintah itu harusnya melakukan edukasi, bukan dengan melarang menjual rokok,” kata Ali.

Sebelumnya diketahui, aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi sorotan publik

Hal ini salah satu khususnya terhadap aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Editor: Redaksi