Sekilasriau.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD setempat bahas soal Pilpeng (Pemilihan Penghulu) secara serentak bulan September 2020 mendatang.
RDP berlangsung di ruang Komisi A DPRD Rohil, Senin, (6/7/20) siang. RDP dipimpin Sekretaris Komisi A, Purnomo dan diikuti Ketua Komisi A, Raly Harahap dan anggota Komisi A serta Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi dan Wakil Ketua III Hamzah.
Sementara itu dari DPMD, hadir langsung Kepala Dinas, H.Yandra, S.IP, M.Si, Kabid Pemerintahan Desa, Ifradi rusdiansyah, S.STP,M.Si, Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Aparatur Desa, Sugianto. S.AP, dan Kepala Bagian Hukum Setda Rohil, Arbain, SH.
Usai RDP, Yandra menyebutkan, pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya. “Ada penekanan harus kita satukan pemahaman, jangan ada lagi kebelangkang hari ada masalah lagi,”kata Yandra.
Lanjutnya, ada beberapa penafsiran yang berbeda, sehingga pihaknya harus belajar pada pengalaman yang sudah sudah, seperti ada gugatan, persoalan diskriminasi hak bagi seseorang pencalonan diantaranya, berkaitan dengan usia dan juga berkaitan dengan Passing grade.
“Pemahaman yang harus di sepakati dalam Perbup soal Pilpeng adalah pemahaman dalam konteks batas usia, untuk masuk Passing grade yang berpengalaman, nanti dibahas pada hari Kamis mendatang,”terang Yandra.
Yandra mengatakan, apa yang disampaikan oleh Komisi A kepihaknya pada saat RDP merupakan hal yang bagus demi kebaikan proses Pilpeng. “Komisi A juga sepakat berharap juga pilpeng di hari H tidak terganggu. Hasil revisi nanti akan kita bawa ke biro hukum Provinsi Riau,”pungkasnya.
Penulis : Sutrisno