Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Senilai Rp2 Triliun

Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Senilai Rp2 Triliun
Bareskrim Polri Sita Aset Net89 Senilai Rp2 Triliun

SEKILASRIAU.COMBareskrim Polri sita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) senilai Rp2 Triliun terkait kasus dugaan investasi robot trading Net89.

Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Ia mengatakan total aset PT SMI dari investasi robot trading Net89 disita dari seluruh tersangka dalam kasus ini mencapai Rp2 triliun.

Dikatakan Whisnu Hermawan pihaknya juga masih terus memburu aset para tersangka yang masih belum tersentuh untuk segera dilakukan penyitaan.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7), dikutip dari CNN Indonesia.

Brigjen Whisnu Hermawan juga menuturkan beberapa aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta.

Selain itu uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Selanjutnya empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.

Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

14 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Namun satu tersangka, Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Editor: Redaksi