SEKILASRIAU.COM – Seorang pria warga Dumai berhasil dibekuk polisi di pelabuhan Roro Sri Junjungan. Ia nekat membawa paket berisikan butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1037,73 Gram dari pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Pria tersebut berinisial S, warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Berdasarkan konferensi pers dilakukan Polres Dumai, Kapolres, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K, M.M, menjelaskan pelaku dibekuk di sekitar pelabuhan Roro Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
Dikatakan Kapolres saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan bertuliskan 99 Durien warna Orange bergambar Durian dipinggang bagian depan pelaku. Tepatnya diselip dalam celana.
“Di dalam plastik tersebut terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1037,73 Gram,” kata AKBP Hardi Dinata, didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Dumai, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya, lanjut Kapolres, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 TAHUN 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana dan denda maksimum,” tambah Kapolres.
Hardi Dinata menambahkan, terungkapnya kasus ini berkat dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman barang Narkotika jenis sabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju menuju Kota Dumai. (Red)