SEKILASRIAU.COM – Kapal kayu KM Alfatihah yang membawa bawang ilegal dari Malaysia berhasil diamankan Bea Cukai (BC) di perairan Tanjung Medang.
Penangkapan kapal yang membawa bawang tanpa mengantongi izin ini terjadi pada Kamis 4 September 2025 lalu.
Berdasarkan release yang diterima Sekilas Riau, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan bawang.
Penyelundupan bawang ilegal tersebut diketahui dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 langsung melakukan patroli dan pemantauan pergerakan kapal.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan KM Alfatihah di koordinat 02°04’06″ U / 101°50’18″ T di Perairan Tanjung Medang Kabupaten Bengkalis.
“Kapal kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 2.500 karung berisi bawang ilegal yang diangkut dari Malaysia,” ungkap kronologis di dalam release tersebut.
Lantaran KM Alfatihah mengalami kebocoran dan cuaca buruk, kapal terpaksa di bawa ke dermaga menuju dermaga pelabuhan Dumai untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Penangkapan kapal ini melibatkan tim gabungan tim gabungan dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Dumai, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 dan Speed Boat BC 1017 KPPBC Dumai.
Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan negara, menindak tegas upaya penyelundupan, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector sekaligus Revenue Collector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang yang dilarang maupun dibatasi.
Selain itu juga mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. ***
Editor: Redaksi