Bawa Seorang Calon PMI, Polsek Dumai Timur Bekuk 2 Pria Terkait Dugaan Kasus TPPO

Bawa Seorang Calon PMI, Polsek Dumai Timur Bekuk 2 Pria Terkait Dugaan Kasus TPPO
Bawa Seorang Calon PMI, Polsek Dumai Timur Bekuk 2 Pria Terkait Dugaan Kasus TPPO

SEKILASRIAU.COMUnit Reskrim Polsek Dumai Timur jajaran Polres Dumai bekuk 2 orang pria berinisial HP (34) dan RA (27) terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

2 orang pria tersebut dibekuk sedang membawa seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara Illegal, Minggu (30/7/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan seseorang telah menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan bahkan hingga menjanjikan membantu mencarikan pekerjaan calon PMI Ilegal di Negara Malaysia.

Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk HP (34) dan RA (27) saat sedang melintasi Jalan Utama Karya Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timu, Kota Dumai menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih.

Keduanya dibekuk saat sedang membawa seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui HP (34) bertugas untuk membantu menempatkan dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tempat penampungan.

Sementara RA (27) bertugas membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ketempat penampungan.

“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, keduanya juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI,” jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Timur, Senin (31/7/2023).

Selain HP (34) dan RA (27), turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2575 BFJ warna putih, 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Realmi C11 warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y22 warna metaverse green.

“Kini kedua tersangka telah dilimpahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP (34) dan RA (27) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.

Pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya TPPO, Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO. (Rls)

Editor: Redaksi