Bawaslu Kota Dumai Sampaikan 4 Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, Ada ASN, RT dan…

Bawaslu Kota Dumai Sampaikan 4 Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, Ada ASN, RT dan...
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agusri, dalam kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Terkait Kinerja dan Kewenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024

SEKILASRIAU.COMBawaslu Kota Dumai sampaikan ada 4 potensi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Keempat potensi tersebut yaitu ASN, RT, Tempat Ibadah dan Daftar Pemilih.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Kota Dumai dalam kegiatan ‘Sosialisasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Terkait Kinerja dan Kewenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024’.

Sosialisasi digelar di salah satu Ballroom Patra Hotel, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasab, Kota Dumai, pada Rabu (18/9/2024) pagi.

Kegiatan ini tampak hadir hadir Camat se-Kota Dumai, Tim pemenangan Bacalon Pilkada Dumai, Perwakilan Partai Politik, Lurah Bukit Batrem, Lurah Teluk Binjai, Lurah Dumai kota, lurah Laksamana, Tokoh masyarakat, Ormas serta beberapa awak media.

Terkait aturan Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kota tak henti-hentinya memberikan sosialisasi baik itu kepada ASN, bahkan sampai ke seluruh masyarakat menjelang masuknya tahap Pemilihan.

Aturan-aturan yang ada dalam Pilpres yang telah dilewati penyelenggaraannya tidaklah sama dengan pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agusri, menjelaskan banyaknya potensi-potensi yang bakal menjadi pelanggaran, untuk itu sosialisasi harus kerap dijalankan agar dapat mencegah.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Dumai, ada 4 poin potensi kekhawatiran dalam pengawasan sebagai penyelenggaraan pemilihan.

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN adalah salah satu termasuk potensi melakukan pelanggaran Pemilihan. Untuk itu Bawaslu Kota Dumai kerap melakukan sosialisasi memaparkan aturan mengenai Pilkada.

“Banyaknya ASN di Kota Dumai, tidaklah mungkin untuk mensosialisasikannya secara langsung, maka dari itu kami mengundang pajabat-pejabat penting, tokoh-tokoh penting untuk bersama-sama menyelamatkan atau melakukan pencegahan pelanggaran yang bakal terjadi,” ujar Agusri.

Di dalam peraturan Pemilu kemarin, jelas Agusri, tidaklah sama dengan arutan yang ada di Pemilihan nanti.

“Kalau di Pemilu, ketika ASN melakukan pelanggaran sanksinya hanya pelanggaran hukum lainnya atau sanksi administrasi sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017,” kata Agusri.

Dikatakan Agusri, di Pilkada berbeda dengan Pemilu, aturan menggunakan UU 10 Tahun 2016, sanksi tidak hanya administrasi namun ada juga pidana.

“Karena ketika ASN ikut berkampanye maka dia anggap melanggar Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015. Ada sanksi pidana menguatkannya tentang netralitas ASN dalam UU 20 tahun 2023,” papar Agusti.

2. Masjid atau Tempat Ibadah

Masjid, Mushalla, Surau atau tempat ibadah memang selalu menjadi perbincangan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Lantaran hal tersebut, tempat ibadah menjadi salah satu potensi terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 nanti.

Dikatakan Agusri, larangan berkampanye di tempat ibadah masih ada sanksi pidana baik di Pemilu maupun Pilkada.

“Tempat ibadah ini juga tetap menjadi bahan sosialisasi kami untuk pencegahan pelanggaran yang bakal terjadi di Pilkada nanti,” ucap Agusri lagi.

3. Rukun Tetangga (RT)

Ketua RT termasuk dalam kegiatan sosialisasi Bawaslu Kota Dumai, lantaran berpotensi melakukan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah karena adanya perbedaan aturan Pemilu dengan Pilkada.

Agusri menerangkan, di dalam aturan tata administrasi, siapa yang melantik dialah yang dapat memberhentikan atau memberikan sanksi. Namun RT dipilih oleh warga bukan untuk satu Calon atau Caleg di dalam Pilpres. Akan tetapi dibentuk untuk bagaimana dapat menyelesaikan persoalan-persoalan di lingkungan masyarakat.

Bawaslu Kota Dumai tengah mengupayakan untuk mengundang semua RT yang ada di Kota Dumai dalam mensosialisasikan Pasal 187 A Ayat 1 dan 2. Sehingga produk hukum dapat tersampaikan.

“Bawaslu akan berupaya secara khusus untuk mengundang semua RT se Kota Dumai untuk mensosialisasikan aturan ini,” tungkasnya.

4. Daftar Pemilih

Daftar Pemilih termasuk dalam perhatian Bawaslu Kota Dumai lantaran dinilai menjadi potensi pelanggaran Pilkada tahun 2024 mendatang.

Menurut Agusri, persolaan Data Pemilih ini ributnya bukan hari ini, tetapi pada masa pencoblosan dan setelahnya.

Untuk itu Bawaslu Kota Dumai akan mencoba menyelesaikan masalah Data Pemilih ini, karena masih dijumpai sebanyak 1342 identik NIK. “Ada 1 NIK dimiliki oleh 3 orang dan ada 1 NIK dimiliki 2 orang,” ungkapnya.

“Kita berharap Data Pemilih dapat segera terselesaikan,” harapnya.

Pantauan Sekilas Riau, kegiatan sosialisasi aturan-aturan Pilkada Tahun 2024 serta sanksi dengan menghadirkan narasumber dari koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution dan penggiat Pemilu Pemilih Pemula, Ahmad Bilal berjalan tertb dan lancar. (Red)