SEKILASRIAU.COM – Setelah viral di media terkait aktivitas mencurigakan sebuah gudang di Jalan Sudirman yang dijadikan tempat penimbunan rokok ekspor, Bea Cukai Dumai akhirnya memberikan klarifikasi resmi, Jumat (22/11/2025).
Klarifikasi tersebut disebar melalui release berita di sebuah group WhatsApp oleh Bea Cukai Dumai.
Dalam release beserta foto, kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui PLI Dedi Husni, membenarkan adanya aktivitas penimbunan rokok ekspor di lokasi tersebut.
Bea Cukai menyebut gudang tersebut berada tepat di samping RS Awal Bros Dumai dan merupakan milik PT Karya Dumai Harapan.
“Gudang itu ada dua unit dalam satu lahan, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Kami sudah cek langsung ke lokasi, lengkap dengan foto dan video,” katanya dalam release.
Dijelaskannya, barang yang ditimbun di lokasi tersebut adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan, Jawa Timur, yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia.
Ia menegaskan seluruh dokumen barang sudah lengkap, termasuk dokumen CK-5, sebagai izin pengangkutan rokok untuk tujuan ekspor.
Sementara alasan penimbunan di lokasi itu dilakukan karena pelabuhan Dumai tidak memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) khusus rokok.
Oleh sebab itu, PT Karya Dumai Harapan mengajukan izin penimbunan sementara yang disetujui oleh Kepala KPPBC Dumai.
“Selama menunggu proses pemuatan ke kapal, berlaku aturan undang-undang cukai terhadap barang, dan undang-undang kepabeanan terhadap gudangnya. Izin timbun sementara diberikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai,” ujarnya.
Belum Ada Izin
PT Karya Dumai Harapan Ternyata Belum Mengantongi Izin Penampungan Rokok
Setelah nama perusahaan disebutkan dalam rilis Bea Cukai, Sekilas Riau melakukan penelusuran, Sabtu (22/11/2025).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Pemko Dumai, melalui bagian perizinan, membenarkan keberadaan PT Karya Dumai Harapan sebagai perusahaan berstatus PMDN dengan domisili usaha di Jalan Sudirman.
Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki izin baik penimbunan maupun penampungan rokok.
Desakan Warga
Mengetahui fakta tersebut, warga Dumai, Putra, meminta Pemerintah Kota Dumai mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti persoalan perizinan ini.
“Kita minta Pemko Dumai segera menindaklanjuti persoalan ini. Kita juga akan berkoordinasi dan menyatakan siap melaporkan apabila terdapat pelanggaran kepada pihak berwenang,” kata Putra.
Terakhir ia juga mendesak agar Menteri Purbaya agar segera datang ke Dumai untuk memberikan keterangan yang transparan terkait persoalan ini. (Red)
NB. Sebagian judul artikel telah berubah sesuai hasil dari rapat redaksi












