SEKILASRIAU.COM – Kapal ikan KM Sunly 10 dikabarkan diamankan oleh Bea Cukai di perairan perbatasan antara laut Bintan – Tanjungpinang, Selasa (10/9/2024).
Perahu ikan berwarna biru dongker tersebut tampak bersandar bersama kapal Bea Cukai 20005 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Dikutip dari Ulasan.co, kapal KM Sunly 10 diamankan oleh Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kasi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi membenarkan, adanya penangkapan kapal ikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Kepri di wilayah di perairan perbatasan Bintan dan Tanjupinang.
“Yang menangkap bukan kita. Tapi, Bea Cukai Kanwil Kepri. Mereka sedang melakukan jaring Wijaya operasi bersama di sana. Makanya dititipkan di sini (Tanjungpinang),” kata Faisal di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa 10 September 2024, dikutip dari Ulasan.co
Dijelaskan Faisal, Informasi sementara kapal ikan tersebut membawa uang cash ratusan juta rupiah yang akan dibawa ke luar negeri.
Hanya saja, dirinya tidak mengetahui pasti uang cash tersebut berasal dari mana, dan mau dibawa ke mana. Alasannya, masih dalam proses penelitian untuk memastikan hal tersebut.
“Bawa uang Rp100 juta harus melapor ke BI. Aturannya ada. Mungkin itu lebih dari Rp100 juta, dan tidak lapor ke kita (Bea Cukai). Mereka (BI) tidak ada orang lapangan,” terang dia.
Ia juga tidak mengetahui persis berapa Anak Buah Kapal (ABK) berada di atas kapal ikan tersebut, serta muatan kapal tersebut saat ditanya awak media.
“Itu saja dulu ya informasinya,” singkat dia.
Informasinya KM Sunly 10 merupakan milik warga Kijang, Kabupaten Bintan, Salikin yang dinakhodai R. Kapal ikan itu biasanya membawa ikan tujuan Singapura.
Sementara itu, R yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum ada tanggapan terkait penangkapan itu.
Editor: Redaksi