SEKILASRIAU.COM – Bea Cukai (BC) Dumai dikabarkan telah mengamankan dua kapal kayu yang mengangkut kayu bakau dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Senin (1/9/2025).
Berdasarkan pantauan Sekilas Riau, kedua kapal tersebut yakni KM 10 Putri GT-20 No 1350/PPF dan KM Putri Tunggal GT-20.
Saat ini, kedua kapal telah diamankan dan bersandar di area Pelabuhan Pelindo Dumai.
Dalam pantauan juga erlihat aktivitas bongkar muat kayu dari kapal menuju lokasi penimbunan barang bukti milik Bea Cukai.
“Kayu ini dibongkar lalu dibawa ke kantor BC Dumai,” ungkap seorang sumber di lokasi.
Untuk memastikan informasi lebih lanjut terkait muatan kapal, redaksi Sekilas Riau menghubungi Humas Bea Cukai Dumai, Dedi Husni.
Kata Humas BC Dumai
Melalui pesan WhatsApp, Dedi membenarkan adanya penangkapan dua kapal bermuatan kayu tersebut.
“Benar, ada dua kapal yang diamankan dengan muatan kayu. Untuk jenis kayunya saya belum mendapat detail dari penyidik. Namun, dari pantauan saya di lokasi penimbunan barang bukti, kayu itu sejenis kayu untuk cerucuk pondasi. Kemungkinan kayu tahan air,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kronologis penangkapan, Dedi menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi. Meski demikian, ia menyampaikan informasi awal yang diperoleh dari penyidik. “Izin, untuk kronologi dan detail resmi belum ada rilis. Tapi dari informasi awal penyidik, selain muatan kayu juga diamankan ABK serta TKI,” terangnya.
Terakhir Dedi mendapatkan informasi bahwa jenis kayu yang diamankan merupakan kayu teki atau bakau. “Izin saya sudah dapat konfirmasi, kayu yang ditegah adalah jenis kayu teki/bakau,” ungkapnya. (Red)