Bea Cukai Riau Amankan 17,64 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Riau Amankan 17,64 Juta Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Riau dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. (Dok. Bea Cukai Riau)

SEKILASRIAU.COM – Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau berhasil mengamankan 17,64 juta batang pada periode 5 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Rokok ilegal tersebut didapati Bea Cukai dalam operasinya di wilayah Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Untuk diketahui, Operasi Gempur Rokok ilegal ini berlangsung serentak di seluruh kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, mengatakan, operasi dilaksanakan memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

Selain itu juga merugikan pelaku industri rokok dari sisi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha. Tentu saja merugikan masyarakat secara umum.

Dijelaskan Anton Mawardi, Bea Cukai Riau dalam kegiatan ini bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan APH lainnya. Hal ini demi terciptanya situasi kondusif di lapangan.

Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, Bea Cukai Riau dan kantor-kantor satuan kerja di bawah Bea Cukai Riau melakukan 129 kali penindakan.

Hasil barang penindakan mencapai 17.641.744 batang rokok ilegal di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumbar. Baik di darat maupun di laut dan perairan, seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga Rp15,9 miliar,” ujar Anton Mardi, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024) dilansir dari GoRiau.com.

Tindakan Skala Besar

Dikatakannya lagi, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, terdapat beberapa penindakan yang berskala besar. Teranyar, Bea Cukai Riau bersama dengan Bea Cukai Pekanbaru melakukan penindakan pada tanggal 21 Juli 2024 di Jl Raya Lintas Perawang-Siak terhadap 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar.

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai dari mobil truk Mitsubishi Fuso yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan rokok ilegal tersebut.

Berdasarkan kesaksian, pelaku melakukan aktivitas penyelundupan di malam hari untuk dapat menghindari pemeriksaan petugas yang ketat di siang hari. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar,” ujarnya.

Rokok Merk Camclar

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau melakukan penindakan terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel, dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

“Atas pelanggaran tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,8 miliar,” kata Anton.

Hingga kini, Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Bea Cukai Riau beserta seluruh jajaran terus didukung penuh oleh tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat.

Bentuk sinergi ini sendiri merupakan wujud dukungan penuh APH atas kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap pemberantasan rokok ilegal, khususnya untuk di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat.

“Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi masuk dari luar daerah pabean dengan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, serta terus mensosialisasikan bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha,” sambung Anton Mawardi.

Editor: Redaksi