Bea Cukai Sebut Warga Isap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Bea Cukai Sebut Warga Isap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Foto Ilustrasi

SEKILASRIAU.COMPersoalan rokok tanpa pita cukai atau yang lebih dikenal dengan sebutan rokok ilegal ternyata bukan hanya menjadi urusan pedagang dan produsen.

Di sejumlah daerah, peredaran rokok ilegal masih marak ditemukan di warung-warung kecil hingga pasar tradisional. Harganya yang murah membuat banyak warga tergoda tanpa menyadari risiko hukum di baliknya.

Kebiasaan masyarakat membeli rokok murah tanpa memperhatikan pita cukai dianggap hal sepele, padahal dampaknya bisa sangat serius.

Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga menyalahi aturan dan berpotensi menjerat siapa pun yang terlibat dalam rantai peredarannya termasuk konsumen yang hanya sekadar mengisapnya.

Bisakah Pengisap Kena Pidana

Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau dari berbagai sumber dan aturan, pengisap rokok ilegal juga dapat dipidana bahkan denda.

Seperti dilansir dari Detik.com, Bea Cukai mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

Dikatakannya, Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” kata Finari.

Menurutnya, Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Oleh karena itu, dia menargetkan bisa memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,” tuturnya. (Red)