SEKILASRIAU.COM – Belum genap 1 bulan menjabat, Kepala Kesatuan (Kasat) Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Dumai, AKP Yudha Efiar S.H berhasil mengamankan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI), satu diantaranya anak di Bawah Lima Tahun (Balita).
25 dari 26 orang ini diketahui adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat diamankan terdapat 1 orang anak yang masih berumur dibawah lima tahun.
Mereka diamankan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB pagi saat hendak melintasi Jalan Santa Hulu dengan menggunakan 4 unit mobil.
Pantauan media ini, 25 PMI ditambah 1 Balita diketahui baru pulang dari negeri jiran Malaysia dengan menggunakan kapal cepat atau speedboat dan semuanya tidak mengantongi izin secara sah.
26 orang ini yang terdiri 12 laki-laki, 13 perempuan dan ditambah 1 Balita laki-laki direncanakan hendak pulang kedaerahannya masing-masing yakni ke Aceh, Palembang, Batam, Medan serta ke Makasar.
Selanjutnya berdasarkan informasi dilapangan, 25 PMI ditambah 1 orang Balita ini akan diserahkan Polairud Polres Dumai ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.
Sementara 4 orang supir yang berinisial SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) diperiksa lebih lanjut di Mako Polres Dumai.
Polres Dumai
Dilansir dari press release, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H, penangkapan tersebut bermula pada Jumat (11/8/2023) malam sekira pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut diperoleh informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah dikawasan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Tak butuh waktu lama, Sat Polairud Polres Dumai dipimpin Kasat Polairud Polres Dumai AKP Yudha Efiar, S.H bersama Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Dumai Iptu Aris Marpaung berhasil membekuk SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58) saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu Kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan.
Dikatakannya lagi, masing-masing menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1590 WJ warna silver, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1280 MT, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1797 DH dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1994 JJ.
“Keempatnya dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah,” jelas Kasat Polairud Polres Dumai, Minggu (13/8/2023).
Tak hanya itu, Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Itel, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo dan 2 (dua) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Kini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Dumai. *
Penulis: Redaksi