Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) terus berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal lewat berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP 1 Negeri Panyabungan, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan JMS yang dilaksanakan di Aula SMP Negeri 1 Panyabungan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H, M.H, Kasubsi IPOLHANKAMSOSBUDTIPIPENKUM (A) Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H.,
beserta para staff Intelijen yakni Goldanio Purba, S.H., Sakti Sudirman A.Md. Kom., Ade Zakaria Harahap, Selvi Hulu dan Tasya Florida yang diterima langsung oleh Kepala
Sekolah SMP Negeri 1 Panyabungan serta dikuti puluhan siswa dan siswi.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Panyabungan Bahrim Lubis menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berserta jajarannya yang telah menyempatkan waktunya untuk bersosialisasi dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Panyabungan.
Sementara itu, Kajari Madina Dr. Muhammad Iqbal SH, MH melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, khususnya siswa-siswi di sekolah.
“Pendidikan hukum sejak dini sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang taat hukum, berintegritas, dan memiliki kesadaran tinggi akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” katanya.
Sebagai penegak hukum sebutnya, Kejaksaan Negeri Madina merasa berkewajiban untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda yang merupakan calon pemimpin masa depan bangsa. Dengan memahami hukum, harapannya akan lebih peka terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi, dan diharapkan mampu menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Dalam paparannya, Jupri Wandy Banjarnahor juga menyampaikan
tentang bahaya narkotika dan perilaku bullying (perundungan) di lingkungan sekolah.
“Kenali hukum jauhi hukuman, pentingnya pengenalan Hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum,” terangnya.
Terkait bullying terang Kasi mantan Kasi BB Kejari Rohil ini, adalah suatu bentuk tindakan agresif yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan berulang kali dengan tujuan untuk melukai atau mengakibatkan ketidaknyamanan pada orang lain. Bullying bisa dilakukan secara fisik, lisan, maupun cara lain yang lebih halus seperti memaksa atau memanipulasi.
“Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja. Orang yang dianggap lemah sering kali menjadi target bully. Dalam kegiatan sehari-hari, orang yang di-bully akan merasa kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi dirinya sendiri,” paparnya.
Bullying juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain bullying secara fisik
Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya meninggalkan bekas luka di bagian tubuh, seperti memar serta bullying secara lisan.
Para siswa dan siswi tampak begitu antusias dalam mengikuti sosialisasi. Hal tersebut terlihat dikala sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cendera mata dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.