SEKILASRIAU.COM – Berseragam dinas Polri, Ferdy Sambo duduk di hadapan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menentukan nasibnya, Kamis (25/8/2022).
Akhirnya Ia muncul di sidang dugaan pelanggaran etik yang di gelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penentuan nasib Sambo di Polri akan di umumkan Ketua KKEP, Komjen Ahmad Dofiri.
“Ya (nasib Sambo) akan di tentukan hari ini juga,” ujar Dedi di lokasi, Kamis (25/8/2022).
Dedi menjelaskan, percepatan keputusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Yang meminta agar proses sidang etik dan pidana terkait pembunuhan berencana Brigadir J dapat di lakukan secara paralel.
“Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujarnya.
Sidang etik ini akan menghadirkan lima saksi, yang juga di duga melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
“Itu nanti akan di hadirkan sebagai saksi sekaligus di dalami oleh sidang KKEP. Tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang di lakukan Irjen Sambo,” kata Dedi di lokasi ini.
Sumber: IDN Times
Editor: Do