SEKILASRIAU.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 15 Kilo lebih dan sebanyak 3.726 butir pil Ekstasi yang didapatkan dari 5 orang Pria.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh kepala BNNP Riau, Brigadir Jenderal Polisi Robinson D.P. Siregar, SH., S.IK., M.H, yang digelar di halaman kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Area Kompek Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, pada Selasa (30/4/2024) sore.
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Dumai, Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Boni Facius Siregar, AKBP Dhovan Oktavianton, Sekda Dumai, Indra Gunawan, Karutan Dumai, Bastian Manalu, Kepala Kesbangpol Dumai, Eko Wardoyo, Anggota DPRD Dumai, Haslinar.
Selain itu juga tampak hadir dari perwakilan LAM Dumai, Lanal Dumai, Satradar Dumai, Kodim 0320 Dumai, PN Dumai dan beberapa awak media.
Awal Pengungkapan
Berdasarkan press release, pengungkapan barang haram dari 5 orang pria berinisial ST, MT, RA, MA dan RM ini ditemukan dilokasi yang berbeda.
Pria berinisial ST dan MT diamankan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Sebanyak 3.810 butir Ekstasi dan 95,56 Gram Sabu ditemukan di sebuah lemari Kost Defa House kamar 09 Kota Pekanbaru.
Dari pengakuan ST dan MT, Sabu dan Ekstasi tersebut diperoleh dari saudara GR yang saat ini masih DPO.
Kemudian barang bukti Sabu seberat 95,56 Gram tersebut, 10 Gramnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan 85,56 Gram akan dilakukan pemusnahan.
Sementara Ekstasi dengan Merk lion warna cream sebanyak 2845 butir, 53 butirnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. 2792 butir akan dimusnahkan.
Sedangkan Pil Ekstasi merk Rolex berwarna hijau sebanyak 965 butir, 31 butirnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan 934 butir akan dilakukan pemusnahan.
Pengungkapan Sabu
Untuk pria berinisial RA dan MA diamankan personil BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai di Kelurahan Tanjung Palas tepatnya di parkiran Indomaret, Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BM 1120 DK yang dikendarai mereka.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 1 buah tas warna biru hitam merk Sport berisikan 9 bungkus kemasan the cina warna hijau merk Guanyinwang di atas bangku mobil bagian tengah.
Selanjutnya di bawah bangku bagian tengah mobil, ditemukan 1 tas warna hitam merk FRDYKLLR berisikan 6 bungkus kemasan yang sama dibaluti lakban warna putih.
Berdasarkan interogasi, RA dan MA mengaku diperintahkan oleh warga Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial RM.
Atas pengakuan itu, tim berantas BNNP Riau dan BNNK Dumai langsung melakukan penyidikan terhadap RM yang diketahui tinggal di Jalan Mastari Desa Sukarjo mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, RM pun berhasil ditangkap. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RA, MA, dan RM dan semua barang bukti dibawa ke BNNP Riau.
Dari barang bukti tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 123,7 Gram. Sebanyak 15.074,42 Gram lainnya akan dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatan kelima pria tersebut, mereka terancam pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pantauan, ST, MT, RA, MA dan RM terlihat hadir dengan menggunakan pakaian berwarna orange. Kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar dan tertib. (Red)