SEKILASRIAU.COM – Wali Kota Dumai, H Paisal SKM MARS dikabarkan harus mengembalikan uang yang bukan haknya sebesar Rp635.601.958 atau setengah miliar lebih ke rekening kas daerah.
Dampak kabar dari pengembalian dana tersebut membuat sosok pemimpin yang dikenal religius itu menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, uang tersebut diperoleh dari jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD).
Seperti dilansir dari media online Porosriau.com yang terbit pada Kamis 19 Juni 2025 lalu. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Atas laporan tersebut, menjadi temuan BPK disebabkan Direktur RSUD Kota Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku terkait pemberian Jasa Pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD.
Diungkapkan lebih lanjut dalam LHP BPK tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran jasa pelayanan non medis dan reviu peraturan menunjukkan bahwa pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada bukan sumber daya manusia BLUD.
Berdasarkan daftar penerima jasa pelayanan terdapat penerima yang bukan pejabat pengelola dan pegawai BLUD, Selain Wali Kota Dumai, Paisal SKM terdapat daftar penerima lainnya, yaitu diberikan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes.
Keterangan didapat dalam dokumen LHP BPK, untuk pembayaran jasa pelayanan kepada Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah dilakukan dengan sistem tunai. Sedangkan pembayaran kepada Kepala Dinkes dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes langsung ditransfer ke rekening.
Atas pembayaran tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp863.178.665 yang terdiri dari kepala Daerah sebesar Rp635.601.958, Sekretaris Daerah sebesar Rp211.736.707, Kepala Dinkes sebesar Rp10.200.000 dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes sebesar Rp5.640.000.
Permendagri No 79
Sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Tentang BLUD sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa sumber daya manusia BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.
Pemerintah Kota Dumai melalui Direktur RSUD menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK yang menyatakan bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah dikarenakan pengambil kebijakan yang berhubungan dengan BLUD RSUD Kota Dumai dan pemilik rumah sakit adalah pemerintah daerah. Namun, BPK tidak sependapat yang menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sumber daya manusia BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.
Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Kemudian pada pasal 23 ayat (1), pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Terkait temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk memedomani ketentuan peraturan yang berlaku terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Pelayanan RSUD Kota Dumai sebesar Rp863.178.665.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan Wali Kota Dumai terkait kabar pengembalian dana sebesar setengah miliar lebih ini.
RSUD dr Suhatman Mars
Saat ditanya Wali Kota Dumai ada menerima jasa dari RSUD dr. Suhatman MARS, Wakil Direktur Pelayanan, Hafidz Permana, mengatakan tidak menguasai persolaan tersebut.
Hafidz Permana juga mengarahkan awak media mempertanyakan hal itu ke Inspektorat dan Sekda.
“Terkait hasil Opini BPK itu seingat saya. Seingat saya, Direktur sudah memberikan tanggapan atas opini BPK itu. Saya tidak terlalu menguasai hal ini. Sebaiknya langsung ke Pak Inspektorat saja Pak. Karena seingat saya, tanggapan atas opini BPK menjadi Ranah Inspektorat dan Sekretariat Daerah,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025). (Red)