Cabuli Anak Dibawah Umur, WBS Diamankan Polsek Rimba Melintang

Rohil (sekilas riau) – Seorang pemuda berinisial WBS diciduk Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.

WBS diciduk atas dilaporan ayah kandung korban berinisial IR (39) yang tidak terima gadis kecilnya tersebut dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Rimba Melintang dan melancarkan aksi bejat nya pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala SH, Selasa (30/5/2023) menyebutkan, awalnya pelapor mendapat telepon dari orang tua pelapor dengan mengatakan bahwa anak pelapor tidak pulang kerumah. Dimana, anak pelapor tinggal bersama orang tua pelapor di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Sedangkan pelapor tinggal di sumatera utara untuk bekerja.

Kemudian orang tua pelapor pergi mencari anak pelapor dan mendapatkan informasi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan saudara terlapor, kemudian keesokan harinya saudara terlapor datang dengan membawa anak pelapor dan mengantarnya pulang kerumah orang tua pelapor.

Orang tua pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada anak pelapor atau korban, dan anak perempuan tersebut mengakui bahwa pada malam itu anak pelapor diajak oleh saudara terlapor untuk tidur didalam rumah kosong yang berada di pinggir jalan di Kecamatan Rimba Melintang,

“Dan disitu pelaku WBS ini melakukan perbuatan cabul terhada korban dengan cara berhubungan intim,” kata Boni.

Mengetahui informasi tersebut, pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tim opsnal Polsek rimba melintang mencari keberadaan pelaku dan kemudian menemukan pelaku sedang berada dirumah pelaku dan kemudian mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berkoordinasi dengan unit PPA Polres Rohil dan kemudian perkara tersebut di limpahkan ke unit PPA Polres Rohil,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang, 1 helai celana jeans, serta 1 helai celana dalam.

“Tersangka ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” pungkasnya.