Cabuli Anak Tiri Hingga Berulang Kali, Seorang Ayah di Rohil Diamankan Polisi

Cabuli Anak Tiri Hingga Berulang Kali, Seorang Ayah di Rohil Diamankan Polisi
Ilustrasi

Rohil (sekilas Riau) – Seorang ayah tiri berinisial S (36) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil). S diamankan Polisi karena telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya.

Ayah tiri tersebut diamankan setelah sang istri yang merupakan ibu kandung korban melapor ke Polsek Pujud karena tidak terima putrinya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban kebiadaban suami nya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, Jumat (27/12/2024) menerangkan, korban saat ini masih berstatus pelajar di SMP.

Dari keterangan korban kepada ibunya kata Ipda Fahrudin, kejadian itu berawal sejak Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dan berlarut-larut terus dilakukan sang ayah tiri hingga berulang-ulang.

Kebiadaban sang ayah tiri itu lanjut Kasi Humas, terungkap saat saksi R yang merupakan kakak kandung korban menyampaikan kepada ibunya bahwa adiknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya.

“Lalu pelapor mengambil tindakan dan mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah tersebut, tidak berapa lama bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan dan hasil tanya jawab, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan alasan karena Khilaf karena mabuk,” ungkap Ipda Fahrudin.

Sang ibu kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban pun mengakui bahwa bapak tirinya bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali.

“Atas kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk Visum di Puskesmas,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari Pelapor dan para saksi telah di lakukan pemeriksaan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk melakukan penangkapan. Pelaku kemudian diamankan dan dibawak ke Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Adapun BB yang diamankan berupa 1 helai Baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai Celana panjang warna dongker, 1 helai Celana dalam warna merah, 2 helai Bra, 1 helai celana pendek Boxer warna merah dan Visum et revertum.

“Tersangka ini disangkakan Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Ipda Fahrudin.