Cegah TPPO, Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

Rohil (Sekilas Riau) – Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi dan edukasi pembentukan Desa binaan Imigrasi. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa bagan bakti kecamatan balai jaya.

Kepala kantor Imigrasi Bagansiapiapi Anwar Masyaddad saat dikonfirmasi melalui Kasi Inteldakim Dedy Pryanto Turnip didampingi Kasi Tikim Adam Setiawan, Selasa (28/5/2024) menerangkan bahwa, kegiatan sosialisasi dan pencanangan desa binaan imigrasi dilakukan dalam bentuk diskusi dengan mengundang pemangku kepentingan terkait di kewilayahan.

Kasi Inteldakim Dedy Pryanto Turnip menerangkan, Desa Binaan Imigrasi merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di berbagai kota dan provinsi di Indonesia, khususnya desa-desa yang sulit mengakses keimigrasian dan desa kantong pekerja migran Indonesia.

Ia menjelaskan, fokus Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan mendapatkan akses informasi terkait pembuatan paspor yang melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi dan sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui pemberian edukasi Keimigrasian.

“Pencanangan Desa Binaan Imigrasi ini salah satunya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang khususnya calon PMI untuk mencegah non prosedural dan mencegah masyarakat menjadi korban TPPO,” jelasnya.

Selain itu kata Kasi Inteldakim, dalam sosialisasi itu pihaknya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara maupun syarat pembuatan paspor dan pemanfaatan paspor sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk mencegah penyalahgunaan paspor, kita berikan pemahaman resiko dan dampaknya. Karena masyarakat kita sering tidak tau aturan paspor untuk melancong malah digunakan untuk berkerja,” paparnya.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai keimigrasian, dengan harapan masyarakat dapat terlindung dari berbagai modus penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab terkait TPPO.

“Jadi sekali lagi kita berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait isu-isu keimigrasian dan TPPO. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari ancaman kejahatan keimigrasian,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir memberikan apresiasi kepada kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi atas diselenggarakan nya kegiatan sosialisasi dan edukasi pembentukan desa binaan Imigrasi tersebut.

Program Desa Binaan Imigrasi sebut Argap, juga sebagai upaya pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

“Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, selain itu dengan adanya Desa binaan ini diharapkan sebagai sarana untuk memperluas jaring intelijen dalam rangka mempersempit gerak oknum TPPO,” pungkasnya.