SEKILASRIAU.COM – Dalam 4 tahun terakhir, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina dalam siaran pers Kinerja APBN tahun 2022 bersama Eselon I Kementerian Keuangan lainnya yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara (KPPN) Dumai , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Dumai, dan KPP Pratama Bengkalis , bertempat di aula KPPBC TMP B, Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Rabu (25/1).
Siaran pers yang dihadiri oleh rekan-rekan media serta perwakilan dari masing-masing instansi Kemenkeu yang ada di Kota Dumai dan bengkalis ini bertujuan untuk menyiarkan kinerja APBN Dumai dan Bengkalis untuk tahun Anggaran 2022.
“Untuk segi pendapatan negara bagian perpajakan, KPP Pratama Dumai berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 114,92%,” kata Laela.
Selain itu, Laela menambahkan untuk capaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) KPP Pratama Dumai berhasil mengumpulkan sebesar Rp. 188,493,253,083 dari 559 Wajib Pajak.
Laela juga menuturkan bahwa pencapaian penerimaan tidak akan tercapai apabila kepatuhan perpajakannya tidak baik.
“Ketika pencapaian kepatuhan perpajakannya diatas 100%, pencapaian penerimaan juga akan tercapai,” ujar Laela sapaan akrab Kepala KPP Dumai itu.
Dijelaskannya, untuk tahun 2022, KPP Pratama Dumai berhasil mencapai target realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini Laela juga mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk melaporkan SPT tahunannya. Lantaran sudah memasuki awal tahun, sebelum batas akhir pelaporan.
“Untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2023 dan badan 30 April 2023, semakin cepat akan semakin nyaman, setelah terima bukti potong A1/A2 dari pemberi kerja, segeralah melaporkan SPT Tahunan melalui E-filing” tutur Laela.
Himbauan KPP Dumai
Kepala KPP Dumai juga mengimbau agar para pemberi kerja segera membuat bukti potong dan mendistribusikan kepada karyawannya agar bisa segera melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam kesempatan tersebut Laela mengingatkan kembali bahwa mulai 1 Januari 2024 mendatang, NPWP akan disamakan dengan NIK.
“Oleh karna itu wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data mandiri paling lama 31 Maret 2023, agar dikemudian hari tidak ada masalah perpajakan ataupun di sisi pengusaha ekspor tidak ada halangan lagi di bidang perpajakannya nanti” Imbaunya. (Farah Anugrah Rusqi).