Rohil (sekilas Riau) – Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Rohil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir.
Dengan pendampingan yang dilakukan JPN Kejari Rohil tersebut, PAD retribusi parkir berhasil mengalami peningkatan pada tahun 2024 yang lalu sebesar Rp 718 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Rohil Budi Fitriadi, mengaku sangat berterimakasih kepada Kejari Rohil yang telah memberikan pendampingan hukum maupun bantuan hukum sehingga PAD retribusi parkir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Saya secara pribadi maupun selaku kepala dinas sangat berterimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hilir, pendampingan hukum dan bantuan hukum yang di berikan kepada kami sangat bermanfaat, sehingga kami dapat menjalankan pengelolaan parkir serta pemungutan restribusi di kecamatan bangko dan kecamatan bagan sinembah dengan baik,” katanya.
Selain berhasil melakukan pemungutan lanjutnya, permasalahan tunggakan parkir kepada pihak ketiga juga dapat diselesaikan.
“Dengan pendampingan ini kami bisa melampaui target yang diberikan. Dimana, target retribusi parkir yang semula Rp 500 juta menjadi Rp 718 juta dan ini menjadi pencapaian yang sangat baik dalam peningkatan PAD Kabupaten Rohil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH menyebutkan bahwa keberhasilan pendampingan yang diberikan JPN itu merupakan komitmen Kejari Rohil untuk memperbaiki tata kelola parkir di Kabupaten Rohil.
“Dengan pendampingan yang kita lakukan kita berharap dikemudian hari tidak ada lagi pihak-pihak yang menunggak pembayaran retribusi sehingga peningkatan pendapatan asli daerah dapat dioptimalkan,” sebutnya.