SEKILASRIAU.COM – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup mendampingi kegiatan tindak lanjut sanksi yang dilaksanakan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktorat Sanksi Administratif, Jumat,(7/11/2025)
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan serta kewajiban dalam penataan pengelolaan lingkungan dan sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Mekar Sari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Evaluasi menyeluruh dilaksanakan pada progres tindak lanjut serta perbaikan yang telah dilaksanakan oleh Pemko Dumai dalam pengelolaan TPA. Hasil dari peninjauan serta evaluasi ini adalah acuan untuk peningkatan tata kelola TPA Mekar Sari yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) John Kusuma Putra, S.T. yang turut mendampingi peninjauan menyampaikan jika hasil yang diharapkan kedepan akan menjadi bahan serta pondasi dalam mewujudkan tata kelola TPA Mekar Sari.
John Kusuma juga menyebutkan jika peninjauan oleh KLH RI ini memberikan banyak sekali catatan penting serta ide dalam pengelolaan yang berkelanjutan. Pengelolaan ini menurut Kabid John juga akan dimulai dari tingkat rumah tangga hingga ke TPA.
Kepala DLH Yuda Pratama Putra, S.STP. menyebutkan jika kedepan pengelolaan TPA Mekar Sari akan lebih dimaksimalkan.
Yuda turut menuturkan jika kedepan DLH akan terus melakukan komunikasi dan kerjasama baik dengan KLH dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih baik.
“Dengan kedatangan tim Kementerian Lingkungan Hidup ini, komitmen Pemko Dumai dalam ini DLH terkait pembenahan tata kelola sampah terutama di TPA Mekar Sari akan semakin optimal. Dengan kerjasama baik dan terutama semua pihak, kita yakini tata kelola sampah di Kota Dumai akan lebih baik dan berdampak positif untuk lingkungan” sebut Yuda Pratama ketika diwawancarai.
Editor: Redaksi












