Dandim 0321/Rohil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 77 Perkara Tindak Pidana Umum Di Kejari Rohil

Rohil (sekilas Riau) – Komandan Kodim (Dandim) 0321/Rokan Hilir, Letkol Inf M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Bagansiapiapi, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-312/L.4.20/BPApm.1/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 77 perkara, terdiri dari 54 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 196,92 gram sabu-sabu dan 7,06 gram pil ekstasi, 16 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dandim 0321/Rohil menegaskan bahwa TNI mendukung sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum. Kami dari Kodim 0321/Rohil mendukung sinergi dengan Kejaksaan, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dandim saat dikonfirmasi awak media.

Dandim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom., Wakil Ketua III DPRD Rohil Basiran Nur Effendi, S.E., M.IP., Sekretaris Daerah Rohil H. Sarman Syahroni, S.T., M.IP., CGCAE., serta unsur pengadilan, Polri, dan instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan berakhir pada pukul 11.05 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kodim 0321/Rohil, Kejaksaan Negeri, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait diharapkan terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.