Dengan Back Up Polda Metro Jaya, Otak Pelaku Penemuan Markas Judi Online di Dumai Berhasil Ditangkap

Dengan Back Up Polda Metro Jaya, Otak Pelaku Penemuan Markas Judi Online di Dumai Berhasil Ditangkap
Foto: Otak Pelaku (Kiri). Foto: Penggrebekan dugaan markas judi online di Kota Dumai (Kanan)

SEKILASRIAU.COMSeorang pemuda berinisial RBR diduga sebagai otak pelaku penemuan markas penjualan Id permainan game bermuatan unsur perjudian online di Kota Dumai berhasil ditangkap.

RBR menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penggrebekan Dirkrimsus Polda Riau di Kota Dumai pada 28 Februari 2024 yang lalu.

Ia ditangkap dengan back up tim siber Polda Metro Jaya dan jajaran Polsek Taman Sari saat dilakukan pengejaran dari Banyumas menuju Jakarta dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan kronologis yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, RBR berperan sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan akun ID High Domino ke media sosial, penerima rekapan dari operator, pengatur pemberian gaji serta penjualan akun tersebut.

Selain RBR, polisi juga telah menjadikan 4 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda yakni berinisial BB, MJ, RA dan RP.

Sebelumnya telah diberitakan, Polda Riau berhasil menggrebek serta mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan game online yang bermuatan unsur perjudian dengan omset 18 Milyar di Kota Dumai.

Dipimpin langsung oleh Dir

Penggrebekan dan penangkapan langsung dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi bersama Kasubdit V Siber Kompol Fajri serta di back up oleh jajaran Polres Dumai yang didampingi Kapolres Dumai AKBP Dhovan di 2 Ruko dengan lokasi yang berbeda, pada Rabu (28/2) dini hari.

Sebanyak 148 PC rakitan ditemukan disebuah Ruko yang berada di Jalan Kelakap 7, Kelurahan Ratu Sima dan mengamankan 10 orang pekerja.

Sedangkan sebuah Ruko yang berada di Kelurahan Sukajadi, polisi mengamankan 194 PC rakitan dan 21 orang pekerja.

Dijelaskan Nasriadi, kegiatan yang dilakukan mereka ini pernah beroperasi pada tahun 2020 dan sempat berhenti. Melihat situasi dan sebagainya mereka beroperasi kembali sampai sekarang.

“Kita masih melakukan pendalaman tentang uang-uang yang mereka hasilkan. Informasi terbaru setiap pekerja mereka mendapatkan upah Rp 250 per id atau akun. Semakin banyak mereka menciptakan akun, maka semakin banyak uang yang mereka dapatkan,” ungkapnya.

Nasriadi juga menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihaknya melakukan patroli cyber di dunia maya selama satu minggu dan menemukan adanya kegiatan aktivitas judi online di Kota Dumai Provinsi Riau.

Dalam pantauan awak media Sekilasriau.com dilapangan, penggrebekan 2 lokasi dugaan markas judi online di Dumai ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan. (Red)