Dialog Interaktif di RRI, Kejari Rohil Angkat Persoalan Judi Online

Rohil (sekilas riau) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa menyapa dan dialog Interaktif melalui Lembaga Pelayanan Publik (LPP) stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru, Kamis (15/8/2024).

Dalam penyuluhan hukum dan dialog interaktif kali ini, Kejari Rohil mengangkat tema “Bahaya Judi Online dan Jerat Hukumnya”. Dimana, dalam dialog Interaktif itu, Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH MH menjadi narasumber di dampingi Kasubsi l Satria Faza Andromeda, S.H dan pemandu acara Tuti Fitri SH.

Yopentinu menerangkan, bahwa pencegahan tindak pidana judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang membentuk tim khusus untuk menangani masalah Judi Online di Indonesia

Tim tersebut terdiri dari Kementerian Kominfo RI, Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Setiap instansi memiliki peran masing-masing dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online.

“Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berperan penting dalam penegakan hukum bagi mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hilir,” kata Yopen.

Kejari Rohil lanjutnya, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Salah satu cara efektif adalah dengan mendatangi sekolah-sekolah seperti yang sudah dilaksanakan pada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Rohil di SDN 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

“Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, khususnya generasi muda mengenai risiko hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online,” terangnya.

Judi Online jelas Yopentinu, merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

“Dengan akses internet yang mudah masyarakat sangat mudah mengakses situs judi online dari mana saja dan kapan saja, dan dapat diakses oleh siapapun mulai dari anak-anak remaja masa sekolah hingga orang tua,” katanya.

Judi online sendiri, memiliki potensi membuat kecanduan, contohnya merusak pikiran dan lebih bahaya dari Narkoba. Yang diserang adalah otak ada rangsangan dengan kemenangan yang tinggi, mesin slot dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan.

Adapun ancaman bagi pemain judi online tambahnya, tertuang dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang diubah oleh UU 19/2016 yang kedua kalinya diubah oleh UU 1/2024 dalam Pasal 27 Ayat (2) berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 Ayat (3) berbunyi Pidana penjara maks. 10 tahun dan/atau denda maks. Rp. 10 Miliar.