SEKILASRIAU.COM – Polres Dumai melalui jajaran unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusup Purba, S.H, M.H. mengatakan dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis 25/5/2023, telah diamankan seorang laki-laki berinisial RL (57) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, berinisial RL (57).
Dijelaskannya, RL (57) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9914 PB.
Selanjutnya, 1 (satu) unit Becak Motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5421 RR, Besi Tua lebih kurang 500 (lima ratus) kilogram juga turut diamankan.
AKP Yusup Purba juga menjelaskan kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Dumai Timur sedang melakukan patroli.
Tak lama kemudian, Polsek Dumai Timur menerima laporan telah diamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.
Akibat kejadian tersebut PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai mengalami kerugian sejumlah Rp. 9.000.000,-.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RL (57) akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 55,56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Yusup Purba, S.H, M.H. (Rls)
Editor: Redaksi