Diduga Langgar Perda, Direktur BUMD Aditya Romas Bungkam Ditanya Nama YS

Diduga Langgar Perda, Direktur BUMD Aditya Romas Bungkam Ditanya Nama YS
Foto di dalam kantor BUMD PT Pembangunan Dumai

SEKILASRIAU.COMDirektur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas, bungkam ditanya mengenai nama berinisial YS yang diduga ada hubungan keluarga dengannya.

Padahal, Aditya Romas pernah tegas mengatakan tidak ada hubungan keluarga di dalam pengurusan perusahaan semi pelat merah tersebut sesuai dengan Perda No. 8
Tahun 2021.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, nama YS ada di dalam struktur perusahaan semi pelat merah itu sebagai Senior Marketing bagian Kawasan Industri Kota Dumai.

Selain itu, nama YS juga ada di dalam data Total Keseluruhan upah, tunjangan hari raya dan kompensasi karyawan sebesar Rp. 10.028.000.

Data Total Keseluruhan upah, tunjangan hari raya dan kompensasi karyawan

Untuk memastikan, awak media menanyakan terkait hal ini ke Direktur PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas, melalui pesan serta telepon WhatsAppnya pada Senin 1 Juli 2024. Namun belum ditanggapi.

Kemudian pada Rabu 3 Juli 2024, awak media kembali menanyakan tentang nama YS. Alhasil juga sama, sampai saat ini belum ditanggapi oleh Aditya Romas.

Tidak sampai disitu, beberapa awak media juga mendatangi kantor PT Pembangunan Dumai yang berada di Jalan Pattimura, Kota Dumai, untuk menanyakan hal tersebut.

Bagian Legal

Bagian legal perusahaan yang diketahui bernama Ahadhil Sholehan, mengatakan terkait struktur dan data upah mengenai nama YS yang ditunjukkan kepadanya, awak media diarahkan untuk mempertanyakan ke bagian HRD.

Struktur PT Pembangunan Dumai (PERSERODA) JUNI 2024

“Coba tanya ke HRD,” katanya, Rabu (03/6/2024).

Ditanya mengenai sudah pernah melakukan RUPS, Ahadhil Sholehan menjelaskan semenjak ia bekerja belum ada. Kemungkinan karena Komisaris perusahaan tengah melakukan ibadah Haji.

“Semenjak masuk belum ada, kemungkinan karena Komisaris lagi ibadah Haji,” ujarnya.

Di dalam kantor perusahaan semi pelat merah itu, bagian legal tersebut juga membenarkan tidak adanya struktur pekerja yang tertempel.

Setelah menunggu beberapa saat, beberapa awak media meninggalkan kantor tersebut. Lantaran HRD yang diketahui bernama Azira, ternyata tidak mau dijumpai untuk mengomentari hal ini.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Kota Dumai, Faisalisana, saat ditanyakan sebelumnya terkait nama YS dalam struktur pengurusan perusahaan semi pelat merah yang diduga ada hubungan keluarga dengan direktur PT Pembangunan Dumai juga tidak mengetahui.

“Soal itu, kita tidak tau. Coba ke kantor untuk kita diskusikan,” pungkasnya.

Pernah Klarifikasi

Sebelumnya, Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas pernah mengatakan dengan tegas tidak diizinkan adanya hubungan keluarga di Kepengurusan.

Hal tersebut dikatakannya di media online Tribunriau.com beberapa waktu yang lalu.

Dalam pemberitaan itu, ia mengklarifikasi adanya isu tentang hubungan keluarga di kepengurusan PT Pembangunan Dumai.

“Secara aturan tidak diizinkan, sesuai dengan perwako,” ujar Aditya ketika dimintai tanggapan kepada awak media via pesan WhatsApp, Rabu (15/2).

Kata Aditya lagi, pihaknya memastikan di dalam kepengurusan perusahaan semi plat merah itu tidak ada yang punya hubungan keluarga, semisal adik beradik atau hubungan kandung lainnya.

“Untuk kepengurusan tidak ada,” tambahnya.

Senada dengan itu, pejabat di Bidang Ekonomi Pemko Dumai, Jack Alan juga mengatakan hal yang sama.

Dikatakannya, Pasal 20 dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021 itu mengacu pada pengurus BUMD.

“Yang ada jabatan dalam BUMD,” jawab Jack ketika dimintai tanggapan soal Pasal 20 Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai, Rabu (15/2) via pesan WhatsAppWhatsApp, seperti dikutip dari Tribunriau.com.

“Dilarang,” tambahnya menegaskan sesuai aturan tersebut jika ada pengurus yang memiliki hubungan keluarga.

Isi Perda No 8 tahun 2021 Pasal 20

Untuk diketahui Peraturan Daerah Kota Dumαi Nomor 8 Tahun 2021 dalam BAB VI mengenai Organ dan Kepegawaian BUMD dalam Pasal 20 berbunyi;

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan”. Red