Diduga Penambangan Tanah Urug Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohil Amankan Enam Pelaku dan Sita Excavator

Diduga Penambangan Tanah Urug Ilegal, Sat Reskrim Polres Rohil Amankan Enam Pelaku dan Sita Excavator
Penampakan Excavator yang Diamankan

Rohil (sekilas riau) – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau lakukan penggerebekan terhadap dugaan penambangan tanah urug ilegal.

Penggerebekan penambangan dugaan ilegal itu terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 5 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan itu, Polres Rohil berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku dan menyita diantaranya 1 unit alat berat jenis excavator serta satu mobil dump truk.

Adapun enam tersangka yang diamankan yakni, PT (31) yang berperan sebagai operator alat berat, R (25) berperan sebagai tukang catat, MDS (31) sebagai supir truk, K (50) supir truk, P (25) juga sebagai supir truk serta YS (33) supir truk.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi, Selasa (17/1/2023) menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula saat Sat Reskrim Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat.

Dikatakannya bahwa ada dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, Tim melihat satu unit alat berat jenis excavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas penambangan tanah urug.

Kemudian tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya.

Namun, operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar.

Setelah mendengar keterangan dari mereka maka tim langsung mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di Polres Rohil.

“Dari hasil keterangan yang diberikan di Polres Rohil, mereka yang diamankan ini adalah para pekerja yang bekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan pasir urug ilegal tersebut,” katanya.