Diduga Puluhan SK PJs Penghulu Yang Dilantik Plt Bupati Rohil Maladministrasi

Rohil (sekilas Riau) – Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman sebelumnya memberhentikan dan melantik 20 Pjs Penghulu yang ada di Kabupaten Rohil. Pelantikan dipusatkan di lantai Vlll kantor Bupati pada Jumat 18 Oktober 2024 sore.

Dalam keterangan Plt Bupati Rohil H Sulaiman kepada awak media, pemberhentian dan pelantikan Penghulu tersebut dirinya hanya menjalankan perintah undang-undang.

Namun, SK puluhan Pjs Penghulu yang dilantik tersebut diduga maladministrasi alias SK bodong.

Hal tersebut terungkap atas pernyataan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Yandra SIP, M. Si melalui video yang diterima dengan durasi 38 detik, Sabtu (19/10/2024).

“Saya H. Yandra SIP, M. Si kepala dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir. Saya atas nama dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan menyatakan bahwa saya tidak pernah memproses dan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan mutasi atau pergantian Pjs kepenghuluan yang dilakukan beberapa hari oleh Plt Bupati Rokan Hilir,” katanya.

Dari pernyataan kepala dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan itu, diduga ada oknum yang bermain dalam penerbitan SK puluhan Pjs tersebut karena Kadis PMD dengan tegas menyatakan tidak pernah memproses dan mengeluarkan SK.

Sebab, SK PJs Penghulu terlebih dahulu harus di proses dan dikeluarkan dinas terkait yakni Dinas PMDK.

Selain itu, pemberhentian dan pelantikan puluhan Pjs Penghulu tersebut juga membuat keributan ditengah-tengah masyarakat.

Bahkan, pernyataan yang dilontarkan Plt Bupati yang mengatakan bahwa pergantian Pjs penghulu dilakukan hanya terhadap Pjs yang berstatus P3K.

Namun kenyataannya, diantara puluhan Pjs Penghulu yang diganti, banyak yang berstatus ASN atau PNS dan bukan berstatus P3K. Sehingga, Plt Bupati diduga melakukan pembohongan publik.