Madina – Konsistensi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) dalam upaya penegakan hukum dan memberikan edukasi hukum kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal terus berlanjut lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ke-6 Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Panyabungan setelah sebelumnya dilaksanakan di SMK Negeri 2 Panyabungan.
Bertempat Aula SMA Negeri 3 Panyabungan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H, M.H, Kasubsi IPOLHANKAMSOSBUDTIPIPENKUM (A) Yamofozu Telaumbanua S.H., M.H.,
beserta Staff Intelijen An. Goldanio Purba, S.H., Sakti Sudirman A.Md. Kom., Ade Zakaria Harahap, Selvi Hulu dan Tasya Florida yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Panyabungan serta dikuti oleh para peserta sebanyak 50 orang siswa/siswi dari SMP Negeri 1 Panyabungan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Panyambungan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum dan kesdaran akan bahaya narkoba melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Panyabungan.
“Mohon maaf bila ada penyambutan dan layanan kami yang tidak pada tempatnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor SH MH dalam paparannya menyampaikan persoalan bahaya narkoba di lingkungan pelajar.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam kepemimpinan Bapak Muhammad Iqbal, S.H., M.H., selalu berupaya mengenalkan hukum kepada masyarakat khususnya pelajar guna menjauhi hukuman, pentingnya pengenal hukum sejak dini, dimana pelajar sebagai generasi penerus bangsa tentunya harus mengerti dan taat hukum,” ungkap Jupri Wandy Banjarnahor.
Dalam kesempatan itu, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H juga mengaku sangat bangga mendengar prestasi-prestasi peserta didik SMA Negeri 3 Panyabungan, untuk itu sangat disayangkan apabila terjerumus dalam bahaya narkoba.
Dalam giat ini antusiasnya peserta anak didik mengikuti sosialisasi terlihat dikala sesi tanya jawab yang dibarengi pemberian cendera mata dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor juga menambahkan bahwa sosilisasi ini bertujuan agar siswa memahami bahaya narkoba. Dimana, narkoba merupakan perusak masa depan generasi bangsa dan pintu masuk dalam tindakan kriminalitas lainnya.
Selain itu, bullying (perundungan) juga merupakan tindakan yang melanggar norma sosial bahkan dapat berujung pidana karena merugikan korban.
“Untuk itu pelajar tentu harus menjauhi perbuatan ini,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Kasi Intelijen Kejari Madina