Rohil (sekilas Riau) – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar tindakan pengawasan Keimigrasian berupa Operasi “Jagratara” dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian dari aktifitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Rohil.
Operasi Jagratara yang memiliki arti selalu waspada yang diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tersebut secara langsung di pimpin Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Anwar Musyaddad bersama jajaran.
Kepala kantor Imigrasi Bagansiapiapi Anwar Musyaddad saat dikonfirmasi melalui Kasi Tikim Adam Setiawan, Senin (14/10/2024) menerangkan, dalam operasi Jagratara kali ini, beberapa lokasi dilakukan pemeriksaan keberadaan WNA baik hotel maupun perusahaan.
“Untuk hotel maupun penginapan kita tidak menemukan adanya keberadaan WNA. Sehingga, kita menghimbau pihak hotel agar segera melaporkan jika memenumakan adanya keberadaan WNA,” kata Adam.
Usai berkunjung ke hotel maupun penginapan, tim kemudian berkunjung ke kantor camat tanah putih sedinginan. Dari keterangan camat tanah putih sedinginan, sebelumnya ada satu orang WNA Jepang yang berada di wilayahnya. Namun, saat ini telah kembali ke negara asalnya.
“WNA asal Jepang yang tinggal di tanah Putih tersebut adalah WNA yang telah mempunyai izin tinggal terbatas karena penyatuan keluarga, dan memang benar bahwa saat ini WNA tersebut lagi berada di Negaranya yaitu Jepang, karena beberapa waktu sebelumnya petugas sudah melakukan pengawasan terhadap WNA tersebut,” terang Adam.
Kemudian, Kakanim bersama rombongan menuju ke tempat operasi berikutnya yaitu salah satu PT kelapa sawit yang berada di wilayah kecamatan RImba Melintang. Namun, di perusahaan ini, petugas tidak menemukan keberadaan orang asing.
Selanjutnya petugas menuju alamat salah seorang WNA yang mempunyai Izin tinggal terbatas penyatuan keluarga di wilayah Kecamatan Batu Hampar dan bertemu dengan Mr. Adham WNA asal India.
Disini, petugas melakukan pengawasan dengan memeriksa Paspor WNA tersebut dan menjelaskan ke WNA tersebut untuk selalu mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku selama WNA berada di wilayah Indonesia.
“Kita juga memperingatkan WNA tersebut mengenai masa berlaku ITAS yang dalam beberapa bulan lagi akan berakhir,” pungkasnya.